Kediri, Arahjatim.com – Dalam rangka pelaksanaan Pemilu 2019 mendatang, KPU Kabupaten Kediri membentuk badan ad-hoc. Ada 156 PPK dan PPS pada Pilgub Jatim 2018 yang ikut dalam rekrutmen ini.
“Pembentukan badan ad-hoc untuk Pemilu 2019 ini menggunakan sistem evaluasi. Penilaian akan dilakukan bagi PPS dan PPK terhadap rekan kerja masing-masing, serta oleh panitia penyelenggara setingkat di atasnya, termasuk penilaian oleh jajaran KPU Kabupaten Kediri,” kata Anggota KPU Kabupaten Kediri, Syamsuri di Hotel Bukit Daun, Kabupaten Kediri, Rabu (21/2/018).
Penilaian ini akan direkapitulasi oleh KPU, sehingga dapat ditentukan personel yang dilibatkan kembali dalam Pemilu 2019. Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Kediri ini menegaskan, dari jumlah PPK sebanyak lima orang, akan diambil tiga orang.
“Jumlah peserta yang ikut dalam evaluasi kinerja ini diambilkan lima orang PPK kecamatan, tambah satu orang sekretaris. Sehingga 26 kecamatan X 5 orang menjadi 156 peserta. Sedangkan untuk satu sekretaris secara otomatis akan ditetapkan,” beber Syamsuri.
Penyaringan berbasis evaluasi kinerja ini, kata Syamsuri, tujuannya untuk memilih yang terbaik dari PPK dan PPS. Dirinya menyadari bahwa kinerja PPK dan PPS dalam Pilpres 2019 mendatang tentunya lebih berat dan personel badan ad-hoc nya justru lebih sedikit. Tetapi hal ini telah diamanatkan dalam pasal 52 Undang-undang No 7 Tahun 2017 tentang pemilu bahwa PPK dalam Pileg dan Pilpres berjumlah tiga orang.
Komisioner KPU Kabupaten Kediri dua pereode ini menyampaikan tentang ketentuan dalam perekrutan PPK dan PPS. Bagi PPK dan PPS yang telah bekerja selama dua periode, tidak bisa untuk ikut serta dalam pemilihan di 2019. Periode yang dimaksud yaitu keikutsertaan pada pemilihan atau pemilu untuk periode tahun 2004-2008, periode 2009-2013, dan periode 2014-2018.
Karena itu, sesuai kesadaran masing-masing, anggota PPK dan PPS yang telah bekerja selama dua periode untuk menjadi tim verifikator teman-temannya yang mengikuti perekrutan pada Pemilu 2019. (das)