KH. An’im Falachuddin Mahrus Ingatkan Pentingnya Kejelasan Fatwa Syariah dalam Penyelenggaraan Haji

oleh -
oleh

Jakarta, ArahJatim.com — Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PKB, KH. An’im Falachuddin Mahrus, menyampaikan sejumlah perhatian penting terkait aspek syariah dalam penyelenggaraan ibadah haji. Dalam rapat kerja bersama Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia adalah Mochamad Irfan Yusuf. Selasa ( 18/11/2025).

Gus An’im menegaskan bahwa penyelenggaraan haji tidak boleh semata-mata berorientasi pada teknis, tetapi harus berlandaskan pemahaman fikih yang kuat dan sesuai perkembangan zaman.

“Kita tidak boleh hanya bicara teknis,” tegasnya. “Pelaksanaan ibadah haji ini harus betul-betul memperhatikan sisi fikih syariah.”

pasang iklan_rev3

Minta Kejelasan Otoritas Syariah di Kementerian Haji Saudi

KH. An’im menyoroti perlunya mengetahui secara jelas siapa pihak yang bertanggung jawab pada aspek syariah di Kementerian Haji dan Umrah Saudi Arabia.

Beliau mencontohkan polemik klasik terkait pelebaran area sa’i dan status Mina Jadid, yang dulu juga memunculkan ikhtilaf ulama.

“Fikih itu selalu berkembang seiring perkembangan zaman. Dulu ketika syariah diperlebar, ada ulama yang mengesahkan dan yang tidak. Begitu juga dengan Mina Jadid. Dan Alhamdulillah waktu itu ulama Haramain memberikan kejelasan hukum,” ujarnya.

Tegaskan Soal Dam: Tidak Boleh Disembelih di Indonesia

KH. An’im juga mengingatkan pemerintah untuk mengambil rujukan fatwa yang jelas terkait persoalan dam, merujuk pada pandangan ulama Haramain.

“Menurut Syekh Ahmad yang kami datangi, dam itu tetap tidak bisa disembelih di Indonesia seperti keputusan MUI. Ini harus diperhatikan betul,” tegasnya.

Ia mendorong Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia agar setiap melakukan kunjungan ke Tanah Suci juga menyempatkan diri untuk meminta pandangan langsung dari ulama-ulama Haramain.

Soroti Tanazul, Mina Jadid, dan Keyakinan Jamaah Syafi’iyah

KH. An’im memberi perhatian khusus mengenai kebijakan tanazul, posisi mabid jamaah, serta keyakinan mayoritas jamaah Indonesia yang bermazhab Syafi’i tentang kewajiban mabit mu‘lazamah (sekitar lima jam) di area Mina yang dekat dengan Jamarat.

“Banyak jamaah kita yang syafi’iyah, yang meyakini sahnya mabid itu harus mu‘lomulel dekat jamarat. Ini harus diperhatikan. Jangan sampai masalah teknis justru menabrak keyakinan jamaah,” tegasnya.

Ia menilai bahwa bila zona mabid ditempatkan di area yang dipandang ulama bukan termasuk Mina—seperti Mina Jadid, maka jamaah yang berhak berada di Mina seharusnya adalah mereka yang ditanazulkan.

Pastikan Armada Safari Wukuf Cukup

Ia juga mengingatkan agar pemerintah memastikan ketersediaan armada yang memadai untuk safari wukuf, terutama bagi jamaah yang kategori lansia atau sakit.

“Jangan sampai ada yang membutuhkan safari wukuf, tapi armadanya tidak mencukupi. Ini menyangkut sah tidaknya haji,” katanya.

Perhatian bagi Lansia dan Penggunaan Mobil Golf

Terakhir, KH. An’im meminta perhatian khusus bagi jamaah lansia yang sering kesulitan menuntaskan tawaf dan sa’i.

“Sekarang ada mobil golf, tapi pakai aplikasi. Jika tidak dipandu, mereka kesulitan. Ini juga harus dipikirkan,” tutupnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.