Surabaya, ArahJatim.com – Kasus dugaan pelecehan seksual dan eksploitasi ekonomi di sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, beberapa hari silam memasuki babak baru.
Hal ini diungkapkan Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait saat melakukan kunjungan ke Polda Jatim pada Rabu (8/9) kemarin.
“Kita apresiasi Polda Jatim. Kasus ini berjalan dengan baik, punya kepastian. Saat ini sudah diserahkan ke kejaksaan,” ungkap Arist.
Sementara itu, tanggapan berbeda dikemukakan oleh Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum), Fathur Rohman pada Jumat (10/9) kemarin. Saat dimintai keterangan soal pelimpahan berkas perkara bos SMA SPI Kota Batu, Fathur mengatakan jika berkasnya belum masuk ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
“Sampai dengan hari ini 10 September 2021, berkas perkara tersebut belum masuk ke Kejati Jatim untuk diteliti syarat formil dan materiilnya,” ungkapnya.
Fathur Rohman menerangkan dari informasi Bidang Tindak Pidana Umum pada tanggal 4 Juni 2021, Kejati Jatim menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 1 Juni 2021, perihal dugaan pencabulan anak di SMA SPI Kota Batu.
“Selanjutnya ditunjuk Jaksa Penuntut Umum,” pungkasnya.
Diketahui sebelumnya pada 29 Mei 2021, Komisi Nasional Perlindungan Anak melaporkan temuan dugaan kejahatan luar biasa kepada Kepolisian Daerah Jawa Timur. Kekerasan itu, diduga dilakukan pemilik dan pengelola Sekolah SPI berinisial JE.
Pemilik sekolah itu dituding melakukan kekerasan seksual, fisik, verbal, serta eksploitasi ekonomi terhadap puluhan siswa. Laporan ke pihak berwajib tersebut dilayangkan setelah Komnas PA mendapatkan laporan dari salah satu korban.
Polda Jawa Timur telah menetapkan JE sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap puluhan anak yang ada di sekolah itu.











