Surabaya, ArahJatim.com – Kasus yang menimpa Aan Puji Utomo akhirnya selesai setelah Kejaksaan Negeri Surabaya menyelesaikan perkaranya melalui restorative justice.
Kajari Surabaya, Danang Suryo Wibowo menyampaikan, bahwa upaya mediasi telah dilakukan pada 21 Februari yang lalu oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Neldy Denny.
“Mediasi itu telah mendapatkan persetujuan penghentian penuntuan dari Jampidum Kejagung RI pada tanggal 7 Maret 2022,” kata Danang.
Dalam kesempatan tersebut, Kajari Surabaya berpesan kepada terdakwa untuk tidak mengulangi kembali perbuatannya, karena telah merugikan orang lain.
Kajari juga mengembalikan barang bukti handphone yang telah dicuri kepada korban dan menyampaikan apresiasi karena telah berbesar hati memaafkan perbuatan pelaku.
Diketahui, Aan Puji Utomo melakukan tindak pidana pencurian handphone milik temannya sendiri, Rifatul Munawar. Atas perbuatannya, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 1,2 juta.
Aan beralasan mengambil ponsel Rifatul untuk kebutuhan pengobatan orang tuanya yang sedang sakit di Kediri. Ia tak memiliki uang lantaran baru saja diberhentikan oleh majikannya karena dagangan siomaynya sepi.
Sebelumnya terdakwa disangkakan pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.











