Kediri, ArahJatim.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri melakukan penahanan terhadap dua tersangka berinisial YW dan YP terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif di salah satu Bank BUMN Kantor Unit Kras. Penahanan ini dilakukan setelah tim penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka pada hari Kamis, 11 September 2025.
Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Kediri, Iwan Nuzuardhi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan bukti yang cukup.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, telah diperoleh bukti yang cukup dan pada hari ini juga tim penyidik telah menetapkan saudari YW dan YP sebagai tersangka,” ujar Iwan.Kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 11 September 2025 hingga 30 September 2025 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kediri.
Kronologi Kasus
Iwan Nuzuardhi juga membeberkan kronologi singkat kasus yang merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah ini.Kasus ini bermula pada tahun 2022, saat tersangka YW, seorang pengusaha warung makan, membutuhkan modal dan mengajukan pinjaman ke Bank BUMN Cabang Kediri.
Namun, pengajuan tersebut belum disetujui. Tak kehabisan akal, YW lalu mengajukan pinjaman secara melawan hukum dengan menggunakan nama orang lain.Dalam prosesnya, YW dibantu oleh tersangka YP yang menjabat sebagai mantri bank.
Pengajuan pinjaman tersebut kemudian disetujui oleh saksi berinisial IR selaku pemutus kredit.Pada tahun 2023, audit internal Bank BUMN menemukan kejanggalan.
Dana pinjaman yang menggunakan nama orang lain ini ternyata digunakan oleh satu pihak, yaitu YW, sehingga menimbulkan tunggakan. Merasa tidak sanggup melunasi, YW kembali mengajukan pinjaman baru dengan cara yang sama, yakni menggunakan nama orang lain.
Lagi-lagi, YW dibantu oleh YP dan disetujui oleh IR untuk mendapatkan pinjaman baru yang digunakan untuk menutupi tunggakan sebelumnya. Tindakan ini jelas-jelas bertentangan dengan peraturan yang berlaku.
Akibat perbuatan kedua tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp4,855 miliar. Angka ini berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan yang dikeluarkan pada 20 Agustus 2025.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba memanfaatkan sistem perbankan untuk keuntungan pribadi dengan cara yang melanggar hukum. Penyelidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam kasus ini. (das)












