Tulungagung, ArahJatim.com – Tidak mau ketinggalan, jelang 9 Desember ( Hari Anti Korupsi Sedunia ), 2023, Kejaksaan Negeri Tulungagung, melakukan pres rilis, terkait penanganan beberapa kasus dugaan korupsi yang terjadi selama ini, khususnya di wilayah kabupaten Tulungagung.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Provinsi Jawa Timur, mengumumkan progres dugaan perkara penyelewengan anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2020-2023 Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbergempol.
” Saat ini masih dalam tahap pemeriksaan saksi, jumlah saksi yang sudah diperiksa ada 14 saksi. Progres dugaan kasus Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung, kami sudah mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan: PRINT-02/M.5.29/Fd.1/11/2023,”ungkap Kajari Tulungagung, Ahmad Muchlis, S.H., M.H., didampingi Kasi Intelijen Amri Rahmanto Sayekti, S.H., M.H., dalam konferensi pers dengan mengundang awak media , termasuk ArahJatim.com, Jumat 8/12/2023 di kantornya.
Sementara, Kasi intelejen Kejari Tulungagung, Amri RS, secara detail menyatakan terkait desa Tambakrejo Sumbergempol, hal itu bermula pihaknya menerima laporan masyarakat terkait adanya dugaan penyelewengan anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2020-2022.
Atas laporan itu, sambung dia, akhirnya didalami oleh pihak Intelijen Kejari Tulungagung, selanjutnya dengan menerbitkan sprint akhirnya dilakukan serangkaian pemeriksaan.
Ketika disinggung, mengapa penanganan agak lambat, kasintel menyatakan, sesuai aturan, ada mekanisme yang harus dijalankan, terkait MOU.
” Berdasarkan MoU Koordinasi Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dengan Aparat Penegak Hukum (APH) terkait penanganan laporan atau pengaduan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, akhirnya diserahkan ke APIP terlebih dahulu untuk melihat apakah itu ada indikasi administrasi atau perbuatan melanggar hukum, baru nanti kami masuk ke kami kalau ada pelanggaran hukum yang terjadi”, ungkap kasintel.
Perkembangan itu disampaikan kepada publik, dengan harapan laporan masyarakat penggunaan DD maupun ADD benar benar bisa dipertanggungjawabkan. Ditambahkan , diperkirakan ada ratusan juta rupiah kerugian yang diakibatkan dari desa tersebut yang harus dipertanggung jawabkan oknum kadesnya. ( don1 ).











