Kediri, ArahJatim.com – Rasa cemas dan ketidakpastian kini menghinggapi warga yang mendiami deretan bangunan tua era kolonial Belanda di kawasan Jalan Stasiun (Jalan Dhoho), Kota Kediri. Bangunan klasik yang telah berdiri sejak era 1940-an tersebut terancam dibongkar setelah Pemerintah Kota Kediri merencanakan alih fungsi lahan menjadi fasilitas perluasan lahan parkir.
Rencana penataan kota ini memicu keresahan mendalam bagi warga terdampak. Sebab, di balik tembok-tembok tua itu, tersimpan jejak sejarah dan penghidupan yang telah berlangsung selama bergenerasi-generasi.
Kekhawatiran Warga dan Kenangan Lima Generasi
Kristian (58), salah seorang warga yang telah memasuki generasi kelima menempati bangunan berarsitektur khas kolonial tersebut, berharap pemerintah melihat nilai sejarah kawasan ini secara utuh.
”Harapannya, kalau bisa jangan dibongkar. Ini kan cagar budaya. Jangan sampai kita meniru negara lain yang malah merusak peninggalan sejarah,” ujar Kristian saat ditemui pada Selasa (4/8/2026).
Ia menceritakan, sosialisasi awal memang pernah dilakukan oleh pihak Badan Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) serta Dinas Perdagangan. Namun, hingga saat ini belum ada rincian yang transparan mengenai bentuk pasti dari pembangunan tersebut—apakah akan dijadikan area food court bertingkat atau sekadar lahan terbuka.
Keresahan kian memuncak saat warga diminta mengosongkan lokasi. Berdasarkan jadwal awal, warga diberikan batas waktu hingga akhir November, sehingga pada 1 Desember mendatang lokasi ditargetkan sudah dalam kondisi kosong.
Hal senada diungkapkan oleh Fredi (45). Bagi keluarga besarnya, bangunan berstatus hak sewa tersebut bukan hanya tempat tinggal atau tempat usaha, melainkan bagian dari identitas Kota Kediri.
”Keluarga kami sudah di sini dari zaman kolonial, berturut-turut sampai lima generasi. Banyak sekali kenangannya. Dulu bahkan sempat saya ceritakan sejarah keberagaman keluarga di sini untuk event hari toleransi,” kata Fredi.
Fredi menegaskan bahwa warga pada dasarnya tidak berniat melawan kebijakan pemerintah daerah. Namun, mereka membutuhkan kejelasan dan ruang diskusi yang adil. Hingga kini, belum ada opsi pasti mengenai ganti rugi, kompensasi, maupun relokasi bagi 16 kepala keluarga dan pelaku usaha yang terdampak.
Budayawan Kediri: Pengalihan Fungsi Cagar Budaya adalah Kefatalan Besar
Rencana pembongkaran kawasan bersejarah ini mendapat sorotan tajam dari tokoh budayawan dan sejarawan Kediri, Imam Mubarok atau yang akrab disapa Gus Barok. Ketua Dewan Kesenian Jawa Timur tersebut menilai langkah pengalihan fungsi cagar budaya menjadi lahan parkir sebagai tindakan yang sangat memprihatinkan.
”Sangat prihatin sekali kalau kemudian pemerintah mengalihfungsikan cagar budaya tersebut menjadi lahan parkir. Sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, ini merupakan sebuah kefatalan yang sangat besar jika pemerintah benar-benar melakukannya,” tegas Gus Barok, Rabu (5/8/2026).
Gus Barok menjelaskan bahwa berdasarkan rekam jejak sejarah dan dokumentasi foto sejak tahun 1900-an, keberadaan bangunan di kawasan Jalan Dhoho tersebut sudah terbukti jelas. Secara aturan, bangunan yang telah memberikan manfaat dan berusia lebih dari 50 tahun wajib dilestarikan.
”Apalagi dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010, kita semua—bukan hanya pemerintah—berkewajiban menjaga bangunan cagar budaya. Jangan sampai pemerintah teledor mendapat kecaman dari rekan-rekan pemerhati kebudayaan,” tambahnya.
Ia juga menambahkan bahwa kawasan Jalan Dhoho merupakan area vital bersejarah di Kota Kediri yang menyimpan banyak cagar budaya, seperti Boekhandel Tan Khoen Swie dan tempat bersejarah lainnya. Menurutnya, penetapan dan konservasi bangunan bersejarah harus diutamakan dibanding penggusuran demi pembangunan fisik jangka pendek.
”Atas nama Ketua Dewan Kesenian Jawa Timur, saya sangat mengutuk jika pembongkaran itu benar-benar dilakukan,” tegasnya.
Konfirmasi Dinas PUPR Kota Kediri Masih Tertunda
Guna mendapatkan perimbangan informasi terkait rencana alih fungsi dan kejelasan status cagar budaya kawasan tersebut, upaya konfirmasi telah dilakukan ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kediri pada Selasa (4/8/2026).
Namun, pejabat berwenang belum dapat memberikan keterangan resmi saat ditemui di kantornya.
”Bu Santi sedang tidak ada di tempat, sementara Pak Salim sedang cuti,” ujar petugas jaga di kantor Dinas PUPR Kota Kediri.
Kini, belasan kepala keluarga yang menggantungkan hidupnya di kawasan bersejarah tersebut hanya bisa menunggu kepastian di tengah batas waktu pengosongan yang kian dekat. Warga dan para pemerhati budaya berharap Pemkot Kediri mau membuka ruang dialog untuk mencari solusi terbaik tanpa harus mengorbankan warisan sejarah kota. (das)










