Lumajang, ArahJatim.com – Kasus penipuan dan investasi bodong yang dilakukan oleh terdakwa Umi Salma dan kedua anaknya akhirnya masuk ke meja hijau Pengadilan Negeri Lumajang. Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi digelar di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Lumajang, Selasa (12/11/2019).
Sidang yang berlangsung selama dua jam lebih itu dipimpin oleh majelis hakim, yang terdiri dari Maslikan, Gugun dan Agung. Sidang berfokus pada pemeriksaan saksi dalam kasus penipuan jual beli tanah di Jalan Cokro Sujono, Lumajang.
Baca Juga :
- Diduga Investasi Bodong, Ratusan Miliar Dana Nasabah Di Lumajang Raib
- Bupati Blitar Undang Pengusaha Untuk Berinvestasi Di Blitar
- Hati-Hati! Penipuan Bermodus Pesan Medsos Catut Nama Bupati Anas
Objek tanah seluas 1000 meter persegi yang dijual oleh korban kepada terdakwa seharga Rp 2 miliar lebih, namun terdakwa hanya membayar Rp 900 juta saja. Bahkan terdakwa saat itu juga sempat menjaminkan sebidang tanah yang ternyata bukan miliknya, hingga akhirnya korban mengalami kerugian besar.
“Harganya Rp 2 M lebih mas, tapi yang dibayarkan ke saya hanya Rp 900 juta. Dan sertifikat tanah yang (dijaminkan) ternyata itu bukan tanah (milik) dia (terdakwa),” ungkap Rosalina saat dikonfirmasi seusai sidang.
Lebih lanjut, korban juga berharap agar kasus penipuan ini bisa segera berakhir, dengan putusan yang adil bagi para korban penipuan terdakwa.
“Ya harus adil nanti putusannya mas, salah satunya uang saya harus kembali,” pungkasnya.
Tidak hanya korban Rosalina, lima orang saksi lain juga dihadirkan oleh majelis hakim untuk memberikan kesaksian dalam persidangan. Termasuk petugas BPR Malang, karyawan Bank Mandiri, dan pemilik sah tanah yang dijaminkan oleh terdakwa kepada korban. (rokhmad)











