KAI Tutup Perlintasan Sebidang di Blitar: Langkah Tegas Amankan Perjalanan KA

oleh -
oleh

BLITAR, ArahJatim.com– PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun mengambil langkah tegas untuk meningkatkan standar keselamatan perjalanan kereta api. Pada Kamis (12/2/2026), KAI resmi menutup perlintasan sebidang yang terletak di Km 127+9/0, petak jalan antara Stasiun Blitar – Stasiun Rejotangan, tepatnya di Desa Ngaglik, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar.

​Penutupan ini bukan langkah sepihak, melainkan hasil kolaborasi intensif antara KAI dengan Pemerintah Daerah, Dinas Perhubungan, aparat kewilayahan, serta unsur Forkopimda setempat.

​Prioritas Keselamatan di Atas Segalanya

​Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menyatakan bahwa penutupan perlintasan tidak resmi atau yang berisiko tinggi adalah upaya konkret menekan angka kecelakaan.

pasang iklan_rev3

​“Keselamatan adalah prioritas utama. Perlintasan sebidang memiliki tingkat risiko yang sangat tinggi, apalagi jika tidak dijaga dan tidak memenuhi persyaratan teknis. Penutupan ini merupakan langkah preventif demi melindungi nyawa masyarakat dan memastikan kelancaran perjalanan kereta api,” ujar Tohari.

​Landasan Hukum dan Sanksi Bagi Pelanggar

​Langkah penataan ini didasarkan pada payung hukum yang kuat, di antaranya:

  • UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian: Menyebutkan bahwa perpotongan jalur KA dan jalan pada prinsipnya harus dibuat tidak sebidang.
  • UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Pasal 114): Mewajibkan pengguna jalan untuk mendahulukan perjalanan kereta api.

​Masyarakat juga diingatkan bahwa pelanggaran di perlintasan kereta api memiliki konsekuensi hukum yang serius, yakni pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp750.000.

​Evaluasi Kecelakaan: Kelalaian Pengguna Jalan Masih Tinggi

​Data menunjukkan urgensi dari tindakan penutupan ini. Sepanjang tahun 2025, tercatat ada 24 insiden kecelakaan di perlintasan sebidang dan jalur KA di wilayah Daop 7 Madiun. Mayoritas kejadian dipicu oleh disiplin berlalu lintas yang rendah, seperti menerobos palang pintu atau mengabaikan sinyal peringatan.

​“Kereta api tidak bisa berhenti mendadak karena jarak pengereman yang panjang. Kedisiplinan pengguna jalan adalah kunci utama agar nyawa tidak melayang sia-sia,” tegas Tohari kembali.

​Sinergi Menuju Perjalanan Aman

​KAI Daop 7 Madiun mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan perlintasan resmi yang telah dilengkapi perangkat keselamatan dan tidak mencoba membuka akses ilegal. Dukungan dari Pemerintah Daerah juga terus didorong untuk mengevaluasi perlintasan lainnya yang dinilai rawan.

​“Keselamatan bukan hanya tugas KAI, tapi tanggung jawab kita bersama. Mari kita ciptakan budaya disiplin di perlintasan agar perjalanan kereta api tetap aman, selamat, dan andal,” tutupnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.