
Banyuwangi, ArahJatim.com – Satuan reserse kriminal (reskrim) Polres Banyuwangi, Jawa Timur berhasil mengungkap jaringan judi online antar Provinsi, (8/3/2019). Pada rilis yang digelar di halaman depan Mapolres, polisi juga memamerkan tiga orang tersangka atas nama, Sumardi, Eko Waluyo yang diduga sebagai operator dan Atim Widodo, diduga sebagai bandar, ketiganya warga Dusun Krajan, Desa Sraten Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi.
Mereka ditangkap di rumah tersangka Atim Waluyo saat sedang melakukan transaksi melalui jaringan internet menggunakan aplikasi judi online. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 5 buah Laptop, 4 modem, 7 buah henpon, 7 buah Anjungan Tunai Mandiri (ATM), 2 buah kalkulator, beberapa lembar rekapan dan 12 buku tabungan dari berbagai bank serta uang senilai 640 juta.
Menurut kepala satuan reserse kriminal (kasat reskrim) Polres Banyuwangi, AKP Panji Prstista Wijaya terungkapnya kasus tersebut berdasarkan laporan dari Masyarakat yang resah dengan maraknya judi online sejak dua bulan lalu.
Baca juga :
- Kecanduan Berjudi, Seorang Nelayan Nekat Mencuri Sepeda Motor
- Keterlaluan.., Oknum Sekdes Ajak 3 Warganya Berjudi, Alasannya Iseng
- Antisipasi “Boto” Judi, Polisi Kerahkan 926 Anggota Di Pilkades Serentak
Atas laporan tersebut anggota melakukan pengintaian dan penyelidikan. Kerja keras tersebut akhirnya membuahkan hasil dengan meringkus para tersangka beserta barang bukti. Dari hasil pemeriksaan, omset judi online yang melibatkan lebih dari 20 orang tersebut mencapai 300 juta perhari.
“Terungkapnya kasus judi online bedasarkan laporan masyarakat yang dilaporkan sejak dua bulan lalu. Kami kerahkan anggota kami untuk melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus para tersangka di rumah Atim Waluyo yang diduga menjadi bandar. Hasil pemeriksaan sementara, omset judi online antar provinsi itu nilainya mencaoai 300 juta per hari. Ini kami masih terus melakukan pemeriksaan secara intensi.” ujar Panji Pratista Wijaya.
Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, kini ketiga tersangka masih menjalani pemeriksaan secara intensif di ruang pidana umum (pidum). Polisi juga masih mengejar beberapa orang yang di indikasikan menjadi jaringan judi online. Atas perbuatanya para tersanngka terancam Pasal 303 KUHP Tentang Perjudian dengan acaman kurungan maksimal 10 tahun penjara.(ful)











