Blitar, ArahJatim.com – Herianto alias Sutono (37) warga Kelurahan Ngunut Kabupaten Tulungagung harus berurusan dengan pihak yang berwajib. Pasalnya, Herianto yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan ini, nekat mencuri sepeda motor. Aksi nekatnya ini, didorong karena hasil tangkapan ikan sepi.
Herianto alias Sutono (37) dan barang bukti sepeda motor hasil curiannya yang belum sempat dijual, di Mapolres Blitar Kota. (Foto: mua)
Uniknya, Herianto memilih sasaran kaum hawa yang sedang menjaga warung atau toko. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan satu unit sepeda motor hasil curian yang belum sempat dijual.
Kepada petugas, tersangka mengaku sudah tiga kali melakukan aksi pencurian sepeda motor di tiga lokasi berbeda. Ironisnya hasil pencurian ini ia gunakan untuk modal berjudi.
“Yang pertama di dekat rumah saya dan tak gadaikan dengan Rp 4,7 juta. Kemudian saya melakukan aksi lagi di Kecamatan Srengat, sepeda motor yang dibawa berhasil digadaikan di wilayah Kecamatan Rejotangan dengan hasil Rp 3 juta, kemudian uang tersebut saya gunakan untuk menginap di Hotel Gita Puri,” aku Herianto.
Kapolres Blitar Kota AKBP Adewira Negara Siregar menjelaskan, tersangka ditangkap setelah mencuri sepeda motor jenis Honda Beat AG 3916 PW milik Nuryati (47) warga Desa Bangsri Kecamatan Sanankulon Kabupaten Blitar.
”Tersangka ditangkap belum sampai 12 jam saat kabur ke wilayah Tulungagung. Dan kasusnya saat ini masih kita kembangkan, apakah tersangka merupakan sindikat pencurian antar kota atau bukan.” terang AKBP Adewira Negara Siregar.
Kini tersangka harus mendekam di balik jeruji Mapolres Blitar Kota, dan akan dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (mua)