Blitar, ArahJatim.com – Menjelang Natal dan tahun baru, petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kota Blitar, TNI dan Polri menggelar razia ke sejumlah rumah kos di Kota Blitar. Seperti rumah kos di jalan Nias, rumah kos di jalan Cemara, rumah kos di jalan Bali, jalan Kalimantan, jalan Ahmad Yani, dan jalan Pramuka Kota Blitar. Hasilnya, petugas gabungan mengamankan empat pasangan bukan suami istri dari dalam kamar kos-kosan tersebut.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat Satpol PP Kota Blitar Ronny Yoza Pasalbessy mengatakan, razia dengan sasaran rumah kos digelar dalam rangka cipta kondisi menjelang natal dan tahun baru. Ada sekitar delapan rumah kos yang menjadi sasaran razia, ungkapnya.
“Razia ini kami harap bisa memberi shock therapy bagi para pemilik kost agar lebih menjaga ketertiban. Karena Satpol PP tidak main-main dan semua akan kami tindak tegas. Terbukti selama dua hari ada delapan pasangan kita amankan,” jelas Ronny Yoza Pasalbessy, Selasa (12/12/17) siang.
Selama ini memang banyak laporan dari masyarakat yang masuk ke Satpol PP terkait penghuni rumah kost yang sering memasukkan tamu lawan jenis ke dalam kamar. Dengan adanya keluhan masyarakat itu, pihak Satpol PP Kota Blitar, melakukan razia cipta kondisi. Tidak hanya menyasar pasangan bukan suami istri, namun juga miras (minuman keras) dan hotel.
“Tidak hanya pasangan bukan suami istri, tapi nanti petugas juga akan merazia hotel dan kafe-kafe yang menyediakan miras,” tegasnya.
Pasangan yang digelandang ke markas Satpol PP Kota Blitar diberi pembinaan dan harus menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya. Jika ada diantaranya yang masih dibawah umur, Satpol PP akan berkerja sama dengan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Blitar Kota, serta Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak (KP2A) Kota Blitar.
“Kita beri pembinaan dan kalau ada yang di bawah umur kita kerjasama dengan unit PPA dan KP2A,” pungkasnya. (mua)