Jarang Menang Saat Judi Online, Wanita Ini Malah Jadi Pesakitan

oleh -
oleh

Surabaya, ArahJatim.com – Sidang terdakwa judi online yang menyeret Vanisha Dwi Anjani kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya. Sidang kali ini dengan agenda keterangan saksi.

Vanisha, begitu ia dipanggil, dibekuk polisi setelah dirinya kecanduan judi online jenis slot. Ia mengaku memainkan judi online itu dengan nominal berkisar Rp. 500 ribu hingga Rp. 1 juta.

“Saya deposit Rp. 500 ribu sampai Rp. 1 juta Yang Mulia. Nanti mainnya mencocokkan gambar gitu,” kata Vanisha di depan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (23/6).

pasang iklan_rev3

Wanita yang kesehariannya bekerja sebagai Baby Sitter itu ditangkap oleh polisi pada 28 Maret lalu di Kalirungkut Surabaya. Penangkapan itu dibenarkan oleh Vanisha.

Dalam perjudian ini, Terdakwa Vanisha mengaku menangnya untung-untungan. “Lebih banyak kalahnya Yang Mulia,” akunya.

Dirinya mengaku jika menjudi merupakan bagian dari hiburan. Pasalnya selama ini ia jenuh dengan aktifitasnya sehari-hari.

“Hiburan, dan saya menyesal Yang Mulia,” pungkasnya.

Atas perbuatannya tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari mendakwa Vanisha sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP.

No More Posts Available.

No more pages to load.