Blitar, ArahJatim.com – Seorang oknum perangkat Desa, yakni Roni Vikri Wijayanto (31) yang merupakan Sekretaris Desa Tambakan Kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar, ditangkap Satreskrim Polres Blitar. Oknum perangkat Desa ini, ditangkap bersama 3 orang warganya, masing-masing Burhanudin Malik (36), Ragil Herianto (36), dan Winarto (31) karena berjudi kartu remi dengan taruhan uang.
Dari tangan keempat tersangka, petugas mengamankan barang-bukti, berupa uang tunai sebesar Rp 1,9 juta dan dua set kartu remi yang digunakan untuk berjudi.
Di hadapan petugas, Roni yang sudah menjabat Sekretaris Desa Tambakan selama 10 tahun ini berdalih, ia dan warganya berjudi hanya karena iseng sambil menunggu pertandingan sepak bola.
“Saya dan tiga warga berjudi untuk mengisi waktu luang, sambil menunggu pertandingan sepak bola mulai,” aku Roni sambil tertunduk.
Kapolres Blitar, AKBP Slamet Waloya mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari warga, yang merasa resah atas aksi perjudian yang dilakukan para tersangka.
“Pihak Satreskrim langsung bergerak, dan mengamankan keempat pelaku yang sedang berjudi di rumah salah satu warga, Sudarsono,” terang Slamet Waloya.
Keempat tersangka kini harus mendekam di balik jeruji Mapolres Blitar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sekdes Roni juga terancam dipecat dari jabatannya. Keempatnya akan dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara. (mua)