Jember, ArahJatim.com – Kecelakaan di perlintasan kereta api Sumberlesung Dusun Krajan Desa Sumberlesung, Kecamatan Ledokombo Kabupaten Jember melibatkan kereta api jurusan Ledokombo Sumberjambe dengan sepeda motor Honda Vario.
Kecelakaan itu mengakibatkan 3 korban meninggal dunia. Ketiganya yaitu AM (10), IA (9), dan IF (12).
Kepala Cabang Jasa Raharja Jawa Timur, Eva Yuliasta melalui Kepala Jasa Raharja Jember, Darwin Sinaga mengatakan bahwa seluruh korban terjamin Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
“Pada hari yang sama, Jasa Raharja telah melakukan aksi cepat dengan jemput bola ke rumah ahli waris para korban untuk pendataan sekaligus pengumpulan dokumen diperlukan guna pengurusan santunan,” kata Darwin, Minggu (14/8).
Darwin melanjutkan, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 16 Tahun 2017, Jasa Raharja menyerahkan santunan meninggal dunia kepada masing-masing ahli waris korban yang sah sebesar Rp 50 Juta.
“Turut berduka cita atas musibah yang terjadi, dan sebagai BUMN yang diberikan amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas terus berkomitmen menghadirkan pelayanan yang prima,” imbuhnya.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 33 dan 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Lalu Lintas Jalan, yang tidak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran negara di tengah masyarakat yang membutuhkan.











