Polemik RS Mata Masyarakat Jawa Timur, KPK Diharapkan Turun Tangan

oleh -
oleh

Surabaya, ArahJatim.com – Proyek pembangunan gedung 5 lantai Rumah Sakit Mata Masyarakat Jawa Timur yang dilelangkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur kini dipersoalkan. Lelang yang dimenangkan PT Cipta Karya Multi Tekhnik itu menuai protes oleh peserta lelang lain yaitu PT Karya Bersinar Indonesia.

Kuasa Hukum PT Karya Bersinar Indonesia, Sahid menjelaskan, alasan kliennya menyuarakan protes atas hasil lelang tersebut lantaran PT Cipta Karya saat ini sedang mendapatkan sanksi dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Sahid menerangkan sanksi itu berdasarkan Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Pengadaan Paket Pembangunan di Tulungagung tahun 2017 silam.

pasang iklan_rev3

“Dalam putusannya, KPPU melarang PT. Cipta Karya Multi Teknik mengikuti tender pada bidang jasa konstruksi yang dibiayai dari APBN maupun APBD selama 1 tahun di seluruh wilayah Indonesia,” ungkap Sahid, Kamis (29/9).

Sahid mengatakan, atas dasar putusan KPPU tersebut dirinya meminta pemenang tender proyek tersebut dianulir lantaran masih ada proses upaya hukum yang belum inkrah.

Dalam putusan KPPU Nomor: 25/KPPU-1/2020, PT Cipta Karya Multi Teknik telah mengajukan keberatan di Pengadilan Negeri Niaga Surabaya. Keberatan tersebut diterima oleh hakim yang memutus. Dalam putusan yang tertuang dalam website PN Surabaya tertuang bahwa KPPU dianggap tak memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi pada PT Cipta Karya Multi Teknik Atas putusan tersebut, pihak KPPU pun melakukan upaya hukum kasasi.

“Statusnya masih Quo, dan kita minta itu dihentikan, serta diputus kontrkanya. Jadi apapun yang berkaitan dengan tender tersebut harus dihentikan, bila perlu dibatalkan,” ujarnya.

Dalam kasus ini Sahid mengaku sudah melayangkan surat pengaduan ke Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) guna memonitoring proyek tersebut.

“Kami berharap KPK melakukan supervisi mulai dari awal seleksi peserta lelang, karena patut diduga ada semacam kolusi,” harapnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi, pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Adi Sucipto menerangkan jika sudah melakukan sejumlah verifikasi data yang telah diajukan untuk pembangunan proyek rumah sakit mata itu.

“Kami dari Rumah Sakit mata sudah menerima hasilnya, dan kita sudah review dokumen-dokumen ternyata sudah clear semuanya. Jadi pemenang lelang tidak ada blacklist. Kita cek juga hasil dari pengadilan, itu juga ternyata tidak bersalah,” katanya.

“Itu sebenarnya yang diduga ada bla bla bla tadi itu ya sebenarnya ranahnya di Pokja pak, karena sistemnya lelang di Pokja UWP Provinsi Jatim,” pungkasnya.

Sementara, saat dihubungi via Whatsapp, Jurubicara KPK, Ali Fikri hingga berita ini dinaikkan belum membalas pesan yang dikirimkan.

No More Posts Available.

No more pages to load.