Jaksa Tegas! Pembunuhan Satu Keluarga oleh Adik Kandung Dituntut Hukuman Mati

oleh -
oleh

Kediri, ArahJatim.com – Tuntutan hukuman mati terhadap Yusak Cahyo Utamo (36) menuai kecaman dari tim kuasa hukumnya. Dalam sidang terbaru kasus pembunuhan yang mengguncang Kediri, kuasa hukum terdakwa menilai dakwaan jaksa terlalu berat dan tidak mencerminkan fakta persidangan yang sudah berlangsung.

Terdakwa dalam kasus ini adalah Yusak Cahyo Utamo (36), warga Lamongan yang diketahui merupakan adik kandung dari korban Kristina dan paman dari dua anak yang menjadi korban. Ia didakwa melakukan pembunuhan berencana dan kini tengah menghadapi tuntutan hukuman mati dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Korban tewas dalam insiden berdarah di Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri adalah Agus Komarudin (38) dan istrinya Kristina (34), serta anak mereka, Christian Agusta (9). Sementara satu anak lainnya, Samuel Putra Yordanil (8), ditemukan dalam kondisi kritis dan saat ini masih menjalani perawatan.

pasang iklan_rev3

Fakta Persidangan: Tidak Ada Unsur Rencana? 

Tim kuasa hukum terdakwa menyatakan keberatan atas tuntutan JPU. Mereka menilai dakwaan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan.

“Kami sangat kecewa. Fakta di persidangan justru menunjukkan bahwa aksi ini bukan direncanakan,” kata Mohammad Rofian, salah satu kuasa hukum terdakwa usai sidang di pengadilan Kabupaten Kediri, Kamis (3/7/2025)

Rofian menjelaskan bahwa palu yang digunakan dalam aksi kekerasan tersebut bukan dibawa oleh Yusak dari luar, melainkan ditemukan di rumah korban, tepatnya di area lincak — tempat peralatan kerja milik ayah korban yang juga berprofesi sebagai tukang potong kayu.

“Klien kami tidak berniat membunuh. Saat itu hanya ingin melukai. Jika ada niat membunuh, dia bisa memilih senjata tajam lain seperti sabit atau bendo yang juga ada di lokasi,” ujarnya.

Kuasa hukum lain, Mohammad Riduwan, menambahkan bahwa peristiwa itu terjadi sekitar pukul 04.00 pagi, sementara jasad korban ditemukan sekitar pukul 09.00. “Ada jeda waktu. Klien kami tidak langsung membunuh, ini lebih ke spontanitas, bukan pembunuhan yang direncanakan,” tegasnya.

Jaksa Tegas: Tindakan Sadis, Tiga Nyawa Melayang

Jaksa Penuntut Umum menolak anggapan tersebut. Dalam pembacaan tuntutan, jaksa menilai tindakan Yusak tergolong sadis dan menyebabkan duka mendalam, terutama karena korban mencakup anak-anak.

“Ini bukan hanya soal nyawa yang hilang, tetapi juga trauma mendalam bagi anak yang selamat. Terdakwa telah menghabisi satu keluarga,” jelas Kasi Intelijen Kejari Kediri, Iwan Nuzuardhi, S.H., M.H.

Menurutnya, keberatan dari tim penasihat hukum adalah bagian dari mekanisme hukum yang wajar. “Silakan mereka ajukan pledoi, itu hak mereka. Tapi tuntutan kami jelas berdasarkan fakta yang ada,” tandasnya.

Langkah Lanjutan: Kuasa Hukum Siapkan Pledoi

Tiga kuasa hukum terdakwa, yakni Mohammad Rofian, Mohammad Riduwan, dan Mahendra, memastikan akan menyampaikan pledoi (pembelaan) dalam sidang berikutnya. Mereka menegaskan bahwa kliennya berada dalam kondisi psikologis yang tidak stabil saat kejadian.

“Jika hasil persidangan nanti tetap tidak memuaskan, kami siap menempuh langkah hukum lanjutan,” ujar Mahendra. (das)

No More Posts Available.

No more pages to load.