Surabaya, ArahJatim.com – Sidang tipu gelap yang melibatkan Lily Yunita kini kembali berlanjut. Kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hari Basuki menghadirkan dua saksi. Keduanya adalah Eric Adimarsetio dan J Rudin Prayitno. Namun kedua saksi tak nampak hadir di Pengadilan Negeri Surabaya, dan keterangannya dibacakan oleh jaksa.
“Kalau Erick mengatakan pernah membeli jam tangan. Harganya Rp 400 juta. Uangnya dari terdakwa. Jam tangan itu diberikan kepada Rahmat Santoso. Sementara, kalau J Rudin memiliki saham di perusahaan milik terdakwa,” kata Basuki usai persidangan, Rabu (27/10).
Untuk sidang selanjutnya, jaksa rencananya akan menghadirkan ahli. Namun, belum ada bocoran terkait ahli apa yang akan dihadirkan nanti.
Saat disinggung terkait pemanggilan Rahmat Santoso, ia menegaskan kalau dirinya tidak akan melakukan pemanggilan kembali kepada Wakil Bupati Blitar itu.
Sebab menurutnya, keterangan yang akan disampaikan Rahmat, akan meringankan hukuman yang diberikan kepada terdakwa. Tapi, Hari mengakui kalau dirinya sudah mengirim surat pemanggilan sebagai saksi kepada mantan Advokat tersebut.
“Kita juga sudah melakukan pemanggilan kepada saksi itu sudah tiga kali. Tapi, sudah dibalas dengan surat resmi. Kalau saksi itu tidak bisa hadir. Alasannya, menjadi ketua satgas Covid-19. Jadi, tidak bisa keluar kota,” katanya lagi.
Lagi pula, upaya paksa untuk memanggil saksi itu harus melalui penetapan. Itu juga, kalau hakim merasa keterangan kalau saksi itu memiliki keterlibatan dalam kasus tersebut. Bisa juga, ada desakan dari penasihat hukum terakwa.
“Kalau kita sih menunggu upaya itu saja. Atau dari penasihat hukum terdakwa. Tapi, nanti, kita akan menunjukkan kepada hakim surat penolakan Rahmat untuk hadir sebagai saksi,” tambahnya.
Terpisah, penasihat hukum terdakwa, Hery Prasetyo mengaku belum membaca berita acara pemeriksaan (BAP). Ia belum mengetahui keterlibatan Rahmat dalam kasus ini. Namun, ia menegaskan kalau pemanggilan itu, dirinya menyerahkan kepada jaksa.
“Ini prosesnya kan masih saksi. Tetap nanti kita meminta untuk menghadirkan Rahmat. Tapi, kita kembalikan lagi kepada jaksanya. Yang pasti nanti kalau keterangannya dibacakan, kami pasti akan merasa keberatan,” katanya saat dihubungi beberapa waktu lalu.
Ia juga mengakui kalau hubungan kliennya dengan Rahmat Santoso adalah pinjam meminjam. Rahmat meminjam uang dari terdakwa Lily. Walau sebagian dari uang tersebut sudah dikembalikan. “Sudah ada pembayaran kok,” katanya singkat.
Sementara itu, Rahmat Santoso hingga kini tidak memberikan komentar terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus yang menjerat Lily Yunita. Dugaan keterlibatan itu terbongkar dari beberapa saksi. Termasuk, karyawannya sendiri, yaitu Rizki Tri Ardianto dan Joko Suwignyo.











