Tulungagung, ArahJatim.com – Teka teki mengapa baru Rabu,5/10/2022, ARK, tersangka dugaan korupsi terkait pembangunan jalan di Tulungagung bisa diamankan APH, ternyata ada hal hal yang menyebabkan hal hal itu terjadi.
Hal itu menjadi perhatian publik, karena ternyata setelah tahap pertama kasus ini ditangani pihak kejaksaan negeri Tulungagung, memasuki tahap ke 2, ARK yang mendapat julukan Ratu Proyek itu menghilang. Dalam hal ini setelah ditunggu kooperatifnya, ternyata tersangka, tidak mengindahkan tahapan hukum yang harus – dijalani.
Penetapan ARK sebagi buron, atau bahasa hukumnya sebagai DPO, sesuai dengan surat Kejaksaan Negeri Tulungagung dimana sebelumnya yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Tulungagung sesuai dengan surat penetapan DPO Nomor : Print-01/M.5.29/Fd.1/05/2022 tanggal 31 Mei 2022.
Terkait hal itu, sebenarnya pihak ARK, tidak ada niatan untuk melawan hukum, tetapi ada hal hal yang substansial, mengapa itu dilakukan oleh tersangka. Bambang Budi Purnomo SH, selaku kuasa hukum dari ARK, buka bukaan kepada media termasuk ArahJatim.com Kamis 6/10/2022.
” Ya saya selaku PH, terus terang yang akan mendampingi klien kami, suadari ARK. Kami sebenernya sudah ditunjuk mendampingi, tetapi baru bebrapa Minggu terakhir bisa bertemu secara langsung dengan klien kami. Setelah ada kesepahaman fisi, maka kami sepakat untuk terus mendampingi, walau dia sudah berstatus DPO. Langkah selanjutnya, kami menyarankan agar menyerah saja, dan tim PH siap untuk mendampingi “, papar PH Bambang, asal kabupaten Nganjuk tersebut.
Sementara kepala kejaksaan negeri Tulungagung melalui humas, Agung Tri Raditya, membenarkan proses penyerahan dan administrasinyabdi kejaksaan negeri Tulungagung, Rabu, 5/10/2022, tersangka bersama pengacara dan PH nya menyerahkan diri ke kantor.
” Mengenahi lamanya dia menjadi DPO, sebenarnya kami sudah memberikan ruang untuk taat hukum. Karena setelah tahap pertama tersangka menghilang, maka tenggang waktu yang kami berikan disia-siakan. Akhirnya kami berikan status DPO. Dan terkait itu , akhirnya upaya kami terkait strategi, kemarin tersangka menyerahkan diri”, ungkap Agung , Kamis 6/10/2022.
Dalam kasus menyerahnya tersangka ARK, lebih lanjut Bambang, yang menjadi PH menjelaskan mengapa ARK, nekad menjadi DPO.
” Alasan psikologis mas, dirinya takut berhadapan dengan hukum. Ini Khan baru pertama kali klien kami berhadapan dengan hukum. Dirinya tidak ada tempat untuk mencurahkan ketakutan itu. Kami butuh waktu satu Minggu untuk mengajak bicara dari kacamata pysikologis, dan akhirnya, kemarin , ARK iklas untuk mengikuti prosedur hukum, dengan rela datang ke kejaksaan negeri Tulungagung. Jadi kami tegaskan, bukan alasan apa apa, hanya faktor ketakutan pada proses hukum. Mengenahi tempat yang selama ini digunakan ARK menenangkan diri, sajanjawap jujur, dirumah salah satu familinya di Jakarta. (dni)











