
Kesal tak kunjung memberinya uang, pelaku lalu menyekap korban di rumahnya selama 2 hari dan mengancam akan menyakiti korban dengan senjata api. Yang ternyata hanyalah korek api berbentuk sepucuk pistol. Pelaku juga meminta korban menyerahkan mobil jenis jeep hardtop sebagai jaminan.
“Pelaku sempat kesal, karena tak kunjung mendapatkan uang yang diminta kepada korbannya. Sebagai jaminan, pelakupun meminta mobil dan menyekap korban selama dua hari,” ujar AKP Andrian Wimbarda, Kasatreskrim Polres Malang.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa sebuah korek api berbentuk senjata api. Ponsel, KTP korban, satu unit kendaraan landcruiser, satu lembar nota pembelian ponsel , dan dua lembar bukti transaksi.
Menurut AKP Andrian Wimbarda , Kasatreskrim Polres Malang, saat ini petugas sedang melakukan penyelidikan terkait kemungkinan ada warga lain yang menjadi korban penipuan pasangan suami istri ini.
“Kami masih tengah menyelidiki adanya kemungkinan korban-korban lain dari penipuan yang dilakukan oleh pasutri ini,” ujarnya
Keduannya diganjar pasal 368 sub pasal 378 KUHP, dan pasal 55 KUHP, juncto pasal 368 KUHP. Dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (AN)










