Malang , ArahJatim.com – Sepasang suami istri ditangkap petugas di Kabupaten Malang setelah menipu dan memeras korbannya hingga ratusan juta rupiah. Kedua pelaku menyaru sebagai anggota satuan intel Polda Jatim. Mereka menjanjikan jaminan bebas terhadap terpidana kasus narkoba dengan syarat membayar sejumlah uang. Dalam menjalankan aksinya pelaku juga sempat menyekap dan mengintimidasi korban agar segera memberikan uang tebusan.
Kedua pelaku yang bernama Yeni Puji Lestari dan Mohamad Gozali, merupakan pasangan suami istri yang beralamat di Dusun Trajeng, Desa Pakisjajar, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Mereka ditangkap petugas setelah memeras korbannya, yaitu Istiqomah warga Tumpang Kabupaten Malang hingga mengalami kerugian ratusan juta rupiah.
Baca Juga:
- Bupati Malang Mundur Dari Ketua DPW Nasdem Jatim.
- Satreskoba Polres Malang Bongkar Pabrik Miras Ilegal Beromzet Jutaan Rupiah Perbulan.
- Ngaku TNI Dan Wartawan Tipu Gadis Belia.
Sebagaimana diterangkan kepada petugas kepolisian, kepada korban, pelaku mengaku sebagai anggota intel Polda Jatim. Pelaku menjanjikan bisa membebaskan suami korban yang menjadi tahanan Polres Malang atas kasus penyalahgunaan narkoba, dengan syarat membayar sejumlah uang.
Pada awalnya, para pelaku meminta uang sebesar 25 juta rupiah. Setelah dipenuhi korbannya, pelaku malah meminta tambahan biaya sebanyak 350 juta rupiah sebagai syarat jaminan dan biaya pemutihan nama suami korban dari daftar tahanan kasus narkoba.
Pelaku menakuti-nakuti korban, bahwa ia telah masuk daftar target operasi dan meminta uang sebesar 350 juta rupiah sebagai jaminan. Korban lalu bernegosiasi dan sepakat mentransfer 150 juta rupiah kepada pelaku.