
Blitar, Arahjatim.com – Seorang calon anggota DPD RI bernama Mohammad Trijanto, warga Kota Blitar mencabut laporannya di Bawaslu dan Kepolisian, meski dirinya sangat dirugikan.
Aktivis antikorupsi yang juga calon anggota DPD RI Jawa Timur ini sebelumnya melaporkan Andi Yuwono, rivalnya sesama calon anggota DPD RI ke Polres Blitar dan Bawaslu Kabupaten Blitar.
Laporan Trijanto didasarkan pada unggahan contoh surat suara DPD RI oleh Andi Yuwono di akun Facebooknya. Dalam contoh surat suara yang diunggah Andi Yuwono, nama yang tertera di bawah foto Mohammad Trijanto bukan namanya melainkan nama Muhamad Koderi.
“Saya mencabut karena alasan kemanusiaan. Selain itu, Andi Yuwono juga mempunyai itikad baik dengan meminta maaf ke saya. Saya tidak ingin dipaksa-paksa siapapun untuk menghancurkan karir lawan politik saya. Ketika Andi sudah menyatakan jika tidak ada maksud apa-apa memposting surat suara itu ya sudah saya maafkan. Cukup saya saja yang jadi tersangka, namun bukan berarti saya harus mempidanakan orang lain dengan alasan yang mengada-ada,” ungkap Mohammad Trijanto, Rabu (2/1/2019).
Baca juga:
- Bawaslu Kabupaten Blitar Menangkan Gugatan Eks Koruptor Jadi Caleg.
- PKB Buka Pendaftaran Bacaleg, Mantan Bupati Blitar Ikut Daftarkan Diri.
- Inilah Wajah Calon Wakil Rakyat Anda Setelah KPU Lumajang Tetapkan DCT Pemilu 2019.
Sementara Andi Yuwono mengaku, mendapatkan contoh surat suara itu dari grup whatsapp. Tanpa berpikir panjang, ia langsung mengunggah contoh surat suara itu ke akun Facebooknya.
“Saat itu saya hanya lihat nama saya saja. Saya tidak tahu kalau nama mas Triyanto berubah. Sama sekali tidak ada unsur kesengajan,” jelas Andi Yuwono.
Keduanya telah sepakat berdamai, Mohammad Trijanto secara resmi telah mencabut laporanya ke Bawaslu Blitar. Sementara untuk laporan ke Polres Blitar baru akan dicabut Kamis (3/1/2019) besok. (mua)












