Bawaslu Kabupaten Blitar Menangkan Gugatan Eks Koruptor Jadi Caleg

oleh -
oleh
Suasana sidang ajudikasi sengketa pemilu. (Foto: arahjatim.com/mua)

Blitar, Arahjatim.com – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Blitar memenangkan gugatan Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Blitar, Edi Muklison. Gugatan itu terkait mantan koruptor yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU Kabupaten Blitar karena berstatus mantan narapidana kasus korupsi.

Dalam pembacaan putusan sidang penyelesaian sengketa pemilu Komisioner Bawaslu menyatakan putusan tersebut telah sesuai dengan Undang-Undang (UU). Hal itu membuat KPU harus memasukkan nama Edi Muklison ke dalam Daftar Caleg Sementara (DCS).

Usai persidangan, Edi Muklison langsung melakukan sujud syukur di ruang persidangan, sebagai bentuk kegembiraannya. Edi Muklison mengatakan dalam dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tidak ada larangan eks koruptor nyaleg. Untuk itulah dirinya menggungat KPU Kabupaten Blitar. Sejak awal pihaknya yakin akan memenangkan gugatan. Dia berpedoman dengan undang-undang yang dianggap lebih kuat daripada Peraturan KPU (PKPU).

arahjatim new community
arahjatim new community

“Tidak ada larangan mantan koruptor maju jadi caleg jadi wajar kalau Panwaslu mengabulkan gugatan saya,” ungkap Edi Muklison.

Menanggapi hal ini komisioner KPU Kabupaten Blitar sebagai pihak tergugat dalam persidangan mengatakan, sikap KPU terkait putusan ini akan menunggu putusan Mahkamah Agung terkait uji materi larangan bagi mantan koruptor menjadi caleg.

“KPU intinya menerima putusan Panwaslu. Namun sesuai surat edaran KPU RI sebelum ada putusan dari MA maka KPU akan menunda pelaksanaan hasil putusan. Setelah ini kami akan melakukan pleno dan berkonsultasi dengan KPU Provinsi terkait bagaimana melaksanakan putusan Panwaslu ini,” jelas Komisioner KPU Blitar Nikmatus Sholikah. (mua)

No More Posts Available.

No more pages to load.