Blitar, Arahjatim.com – Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II Blitar akhirnya melimpahkan kasus Konan Nzue Ange Olivier (23) WNA asal Pantai Gading yang ditangkap beberapa bulan yang lalu. Pelimpahan Konan Nzue Ange Olivier ke ke Kejaksaan Negeri Blitar ini, setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Bliyar, Mohamad Akram mengatakan, selain menyerahkan tersangka, pihaknya juga menyertakan barang bukti berupa dua buah paspor. Paspor Republik De Cote D’Ivoire (Pantai Gading) dengan nomor : 12AD67768 atas nama Konan dikeluarkan oleh PAF pada 5 April 2013 dan berlaku sampai 4 April 2018.
“Pada awal pendeteksian, Konan tidak bisa menunjukkan paspornya. Katanya masih dibawa temannya. Dalam perjalanan penyelidikan, kemudian dia bisa menunjukkan paspornya. Tapi ternyata palsu,” terang Kepala Kanim Kelas II Blitar Muhammad Akram saat rilis Kamis (5/7/2018).
Hasil laboratorium forensik ditjen imigrasi menyatakan bahwa paspor baru yang ditunjukkan Konan, palsu. Paspor palsu Republik De Cote D’Ivoire dengan nomor : 17AP38740 yang dikeluarkan PAF pada 7 Mei 2018 itu, berlaku sampai 6 Mei 2023.
Konan, diduga melanggar tindak pidana keimigrasian pasal 119 UU No 6 tahun 2011. Dia terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda pidana maksimal Rp 500 juta.
“Dari pengakuan konan, ia membayar biaya 1 juta untuk membuat paspor palsu tersebut di negaranya Pantai Gading. Kami masih telusuri siapa yang membuatkan Konan paspor palsu ini,” tambah Akram.
Konan sendiri diamankan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kecamatan Udanawu pada 27 April 2018 yang lalu, saat mengikuti sepakbola antar kampung di Kecamatan Udanawu Kabupaten Blitar. Warga yang curiga melaporkan ke kantor imigrasi dan setelah diselidiki, ternyata Konan tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasinnya.(mua)