Blitar, ArahJatim.com – Petugas Satreskoba Polres Blitar Kota, berhasil membekuk dua pengedar narkoba jenis pil dextro dan sabu-sabu. Mereka adalah Zainul Khoiri (45) warga Desa Slorok Kecamatan Garum Kabupaten Blitar, dan Joko Riono (22) warga Desa Wonorejo Kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar. Dari tangan kedua pengedar narkoba ini, pihak Satreskoba berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
Polisi menyita sebanyak puluhan ribu butir pil dextro dan beberapa poket sabu siap edar, uang tunai dan dua hanphone yang digunakan tersnagka untuk bertransaksi.
“Tersangka Zainul sudah dua tahun mengedarkan pil dextro. Tersangka ini termasuk bandar besar di wilayah Blitar, dan keduanya sudah lama menjadi target operasi pihaknya,” terang Kapolres Blitar Kota, AKBP Adewira Negara Siregar saat rilis di Mapolresta Kamis (5/7/2018).
Dari tangan Zainul, Polisi menyita sebanyak 27.315 butir pil dextro, yang masih dalam kemasan plastik bening. Tiap plastik berisi 1.000 butir pil dextro. Sementara dari tangan Joko pihaknya mengamankan sabu-sabu seberat 0,91 gram.
“Tersangka membeli pil dextro seharga Rp 660.000 per bungkus berisi 1.000 butir, dan dijual lagi dengan harga Rp 1 juta per bungkus berisi 1.000 butir. Sasarannya biasanya pelajar, karena harganya murah,” tambah Adewira.
Pihak Satreskoba masih terus mengembangkan kasus ini, untuk mengungkap bandar besar yang memasok barang-haram kepada kedua tersangka. Sedangkan Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 112 dan 119 UU RI no 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(mua)