Kediri, ArahJatim.com – Petugas Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri mengamankan dua Warga Negara Asing yang melakukan pelanggaran keimigrasian. Dua pelanggar berasal dari negara yang berbeda JB berasal dari Belanda sedangkan CB berasal dari Filipina.
JB yang berusia 38 tahun diamankan petugas saat hendak mengurus ITAS di kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri.
“JB telah melewati batas izin tinggal (overstay) selama 72 (tujuh puluh dua) hari. Berdasarkan keterangan bersangkutan dan barang bukti yang dikumpulkan, perbuatan JB telah memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,”kata Adrian Nugroho Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian saat konferensi pers di Aula Ir Sutami Kantor Imigrasi Kediri, Rabu (9/10/2024).
Adrian menambahkan JB sendiri memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Penyatuan Keluarga yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang pada tanggal 17 Juli 2023 dengan masa berlaku 21 Juli 2023 sampai 21 Juli 2024.
Sedangkan RB warga negara Filipina diamankan petugas di rumah istrinya di Desa Grogol, Kabupaten Kediri. Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa yang bersangkutan mengaku pernah memiliki Paspor Filipina dan benar tinggal di rumah bersama orang yang diakuinya sebagai istri.
Diketahui bahwa yang bersangkutan menikah dengan istrinya yang berinisial S, berkewarganegaraan Indonesia di Gereja di Filipina.
“Untuk orang asing yang diduga sebagai warga negara Filipina berinisial CB, yang bersangkutan telah lama tinggal di Indonesia bersama istrinya, S dan membuka usaha di Kediri. RB tinggal di Indonesia sejak tahun 2006 yang lalu.” Kata Adrian Nugroho.
“Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, diketahui bahwa yang bersangkutan memiliki KTP yang diterbitkan pada tahun 2006. KTP yang dimiliki CB dibuat secara kolektif dan terbit 6 bulan setelah pembuatan, ” tambah Adrian Nugroho.
Berdasar keterangan yang bersangkutan, dan barang bukti yang dikumpulkan kemudian dianalisa, perbuatan orang asing yang diduga warga negara Filipina berisial RB memenuhi unsur sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 119 Ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yaitu :
“Setiap Orang Asing yang masuk dan/atau berada di Wilayah Indonesia yang tidak memiliki Dokumen Perjalanan dan Visa yang Sah dan masih berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500 juta. (das)










