Ibu Rumah Tangga Penadah HP Diringkus Polisi

oleh -
oleh
https://live.staticflickr.com/65535/48415890031_829705c308_b.jpg

Banyuwangi, ArahJatim.com – Busani (42) warga, Desa Kalibaru Wetan, Kecamatan kalibaru, Banyuwangi hanya bisa tertunduk lesu saat digelandang Tim Buser Polsek Glenmore menuju ruang penyidik. Busani ditangkap polisi lantaran diduga terlibat aksi kejahatan pencurian barang-barang berharga yang dilakukan oleh saudaranya sendiri, Senin (29/7/2019).

Penangkapan ibu rumah tangga tersebut berawal dari laporan sejumlah warga yang resah lantaran marak aksi pencurian HP (telepon genggam) dalam sebulan terakhir. Setelah dilacak menggunakan alat yang dimiliki polisi, keberadaan HP warga yang hilang tersebut ternyata mengarah ke rumah Busani.

Baca Juga :

pasang iklan_rev3

Polisi akhirnya melakukan penggeledahan di rumah Busani dan menemukan sejumlah barang-barang berharga yang diakuinya didapat dari saudaranya. Polisi juga menemukan tiga buah handphone berbagai merek dan jam tangan bermerek, yang diduga hasil curian disimpan dalam tas milik Busani.

Tidak hanya itu, tim buser juga menemukan barang bukti lain seperti, obeng, tang, palu dan linggis yang diduga digunakan oleh pelaku untuk melakukan aksinya di sejumlah rumah warga.

“Penangkapan berawal atas keresahan warga, sebab sejak sebulan terakhir banyak warga kemalingan HP dan barang berharga lainya yang disimpan di dalam rumah mereka. Setelah kita telusuri ternyata HP warga yang hilang itu diduga ada di rumah Busani. Tim Buser kita terjunkan untuk menggeledah, ternyata ditemukan HP dan barang-barang berhanga lain juga sejumlah alat yang kami duga digunakan untuk aksi pencurian disimpan di rumah Busani,” kata Kapolsek, Glenmor AKP Mujoomo,

Hingga kini kasus tersebut masih terus didalami Tim Buser Polsek Glenmore. Beberapa barang bukti HP dan barang berharga lainya serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk aksi pencurian juga diamankan polisi.

Sementara itu, otak aksi pencurian yang diduga dilakukan oleh saudara dari Busani masih buron dan kini terus diburu petugas. Atas perbuatanya, Busani dijerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

”Pelaku yang kita tangkap ini kita tetapkan sebagai penadah. Dia juga mengaku kalau barang-barang yang kita amankan sebagai barang bukti itu didapat dari familinya yang kini masih buron. Karena pelaku yang masih buron ini sebelumnya memang sering tidur di rumah Ibu Busani ini,” pungkas, Kapolsek Glenmore. (ful)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.