Blitar, Arahjatim.com – Polres Blitar Kota langsung melakukan penahanan terhadap tersangka Ida Fitri (44 tahun) pemilik akun Facebook Aida Konveksi. Sebelumnya tersangka menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polres Blitar Kota, Rabu (17/7/2019) selama lima jam.
Kasatreskrim Polres Blitar Kota AKP Heri Sugiono mengatakan, Ida Fitri hadir di Mapolres Blitar sekitar pukul 12.30 WIB, didampingi pengacaranya. Sebagai tindak lanjut, setelah diperiksa, Ida Fitri langsung ditahan untuk 20 hari ke depan.
“Yang bersangkutan hadir didampingi pengacaranya untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Setelah diperiksa langsung dilakukan penahanan,” ungkap Heri Sugiono.
Heri Sugiono menambahkan, sesuai yang disangkakan pasal 45 UU ITE juncto pasal 207 KUHP, ancaman hukumanya di atas lima tahun penjara. Hal ini memenuhi syarat formal untuk dilakukan penahanan terhadap Ida Fitri.
Seperti diketahui, bahwa pemilik akun Aida Konvensi memposting beberapa konten yang dinilai menghina Lambang Negara, pada hari Senin (1/7/2019). Yakni gambar mummi yang kepalanya mirip Presiden Jokowi dan diberi keterangan “The New Fir’aun” dan gambar seorang hakim yang kepalanya diganti kepala binatang dan diberi keterangan “Iblis berwajah anjing”. (mua)










