Kediri, ArahJatim.com – Ngopi (Ngobrol Pendidikan Islam) yang diselenggarakan di Lotus Hotel Garden Kota Kediri, Minggu (14/12/2025), menjadi wadah strategis untuk membahas sinergi antara legislatif, perguruan tinggi, dan masa depan pendidikan Islam.
Acara dengan narasumber utama, KH. An’im Falachuddin Markus, M.Pd., atau akrab disapa Gus An’im, Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKB, menyoroti tiga fungsi utama wakil rakyat: penganggaran, pembentukan undang-undang, dan pengawasan.
Kesenjangan Anggaran dan Harapan UU Pesantren
Gus An’im memaparkan temuan penting Komisi VIII DPR RI, yakni adanya kesenjangan anggaran yang sangat lebar antara institusi pendidikan di bawah Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Pendidikan Nasional (Diknas).
”Alhamdulillah kami kemarin sudah melobi Bappenas agar anggaran Kemenag ditingkatkan, sehingga tidak ada jurang pemisah yang sangat lebar antara pendidikan di bawah naungan Kemenag dan Kemendiknas,” tegas Gus An’im.
Solusi krusial lainnya adalah implementasi Undang-Undang Pesantren. Menurut Gus An’im, undang-undang ini adalah “payung hukum” yang selama ini dinanti oleh kepala daerah.
”Yang selama ini para kepala daerah takut untuk menganggarkan kepada Madrasah dan Pesantren, kini dengan adanya Undang-Undang Pesantren, mereka punya payung hukum untuk juga bisa kontribusi memberikan anggaran kepada lembaga pendidikan di bawah naungan Kementerian Agama,” jelasnya, sembari berharap Perda sebagai turunan UU ini segera tuntas di daerah-daerah.
Kritik Pedas Terhadap Moralitas Pemimpin
Menanggapi penguatan kualitas pendidikan Islam, Taufik Al Amin, Ketua IKAPMII Kediri Raya, yang turut hadir sebagai narasumber, memberikan pandangan kritis terkait posisi pendidikan Islam di kancah kebijakan nasional.
Taufik menyoroti akar masalah yang berujung pada perbedaan pendanaan, yakni posisi pendidikan Islam yang “tidak baik-baik saja” dalam sistem pendidikan nasional. Ia menekankan perlunya porsi yang proporsional dari pemerintah.
Namun, poin yang paling menarik perhatian adalah ketika Taufik menghubungkan output pendidikan Islam dengan pencegahan tindak korupsi.
”Penting untuk negara memberikan satu porsi yang proporsional… karena dari output pendidikan semacam inilah yang bisa, setidaknya ke depannya banyak mengurangi berbagai macam tindak-tindak koruptif,” ujar Taufik Al Amin.
Ia menegaskan, pemimpin dari lembaga pendidikan Islam dibekali moralitas dan pemahaman keagamaan yang cukup. Hal ini penting karena banyak keputusan yang didasarkan hanya pada aturan hitam-putih, mengabaikan etika.
”Kebanyakan yang kita lihat ini karena tidak melanggar, tidak ada aturan yang melarang, begitu saja. Padahal secara etika itu bisa saja merugikan banyak aspek. Etika itu bagi banyak orang modern dikatakan urusan pribadi, tapi ketika dia menjabat, [ketiadaan etika] menjadi malapetaka bagi kita semua,” tutup Taufik, mendorong para pegiat pendidikan Islam untuk terus berjuang dengan “li-i’lai kalimah Allah”.
Sinergi antara legislatif, perguruan tinggi, dan Kemenag diharapkan dapat mendorong percepatan penguatan pendidikan Madrasah dan Pesantren, memastikan bahwa anak bangsa dari kalangan manapun mendapatkan akses dan support yang sama. (das)










