Kediri, ArahJatim.com Jumat (12/12/2015) – Diskusi “Ngopi (Ngobrol Pendidikan Islam)” bersama KH. An’im Falachuddin Markus, M.Pd (Gus An’im) – Anggota DPR RI Komisi VIII Fraksi PKB – digelar di Resto Kebun Rojo Kota Kediri. Tema utama yang dibahas: Menenguhkan Komitmen Legislasi Demi Penguatan Kompetensi dan Kesejahteraan Guru, Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah.
Dalam pembukaan, Gus An’im menyampaikan kekhawatiran tentang kesenjangan kesejahteraan antara guru madrasah swasta dan guru sekolah umum atau madrasah negeri. “Meskipun tugasnya sama, tingkat kesejahteraan guru madrasah swasta masih jauh dari cukup,” ujarnya. Diskusi ini ditujukan untuk menampung aspirasi masyarakat yang nantinya akan diperjuangkan di pusat, terutama ke Kementerian Agama Direktorat Jenderal Pendidikan.
Fokus Utama: Undang-Undang Pesantren sebagai Payung Hukum
Salah satu poin penting adalah pemanfaatan Undang-Undang Pesantren untuk memberikan kebebasan kepada pemerintah daerah menyisihkan anggaran bagi madrasah swasta. “Sebelumnya, Pemerintah Daerah seolah tidak punya dasar hukum. Dengan UU Pesantren dan nantinya Peraturan Daerah (Perda), mereka bisa berkontribusi langsung kepada guru-guru ini,” jelas Gus An’im.
Ia juga menyoroti animo masyarakat yang semakin tinggi terhadap pendidikan swasta berbasis agama Islam. “Ini tandanya orang tua sadar, pondasi agama dan akhlak sejak dini sangat penting untuk masa depan anak. Jadi, pemerintah tidak boleh melihat sebelah mata pendidikan agama ini,” tegasnya.
Tantangan Anggaran Pendidikan 20% APBN
Mengenai aturan 20% anggaran APBN untuk pendidikan, Gus An’im mengakui bahwa prakteknya belum optimal. “Anggaran itu dibagi banyak lembaga pendidikan milik kementerian lain – mulai dari IPDN, sekolah pelayaran, hingga akademi militer. Jadi, meskipun besar, tidak semua teralokasi ke sekolah dasar hingga menengah secara langsung,” paparnya.
Ia menambahkan bahwa pemerintah saat ini berkonsentrasi pada pendidikan untuk masyarakat miskin ekstrim melalui Sekolah Rakyat yang dikelola Kemensos. Sedangkan implementasi UU Pesantren sendiri masih menunggu penetapan anggaran dan pelantikan Dirjen Pesantren agar berjalan optimal.
Singgahan: Kekerasan di Pendidikan
Diskusi juga menyentuh masalah kekerasan di lembaga pendidikan. Gus An’im menekankan perlunya waspada, terutama terhadap kekerasan fisik yang membahayakan dan kekerasan seksual. “Kadang tutur kata halus sudah cukup. Kalau memang perlu hukuman, jangan sampai membahayakan. Untuk kekerasan seksual, harus ada sanksi berat agar bisa menjadi peringatan,” katanya. (das)










