Nganjuk, ArahJatim.com â Setelah Partai Golkar secara resmi mengeluarkan surat rekomendasi calon bupati dan calon wakil bupati daerah Kabupaten Nganjuk pada pilkada serentak 2018 kepada pasangan Desy Natalia Widia, Sip dan M. Atok Illah, kini muncul beberapa tanggapan dari Netizen.
Pasangan ini menjadi perbincangan publik, terutama netizen di dunia maya. Salah satu grup yang aktif membicarakan yakni Grup Info Pilkada Nganjuk dan Salam Lima Jari. Kedua grup tersebut memunculkan beberapa postingan menyoroti pasangan Desy Natalia dan M Atok Illah. Netizen menyoroti vonis hukuman dalam kasus korupsi yang menimpa M. Atok Illah.
Dalam postingan tersebut juga ditampilkan gambar putusan dari Mahkamah Agung nomor 210 PK/Pid.Sus/2013, M Atok Illah Malik bin H Abdul Malik.
Ada lagi postingan facebook dari akun Djoko Kusumo,yang disertai foto screen shot putusan Mahkamah Agung disertai tulisan, âMumpung durung kewirangan…..becik ndang munduro!! Tiwas jibrat sembarange.â
Postingan itu ditanggapi beragam oleh netizen.
âKok ini senasib kayak Gus Ipul…mumpung durung cari yang PIYEEE kono.â
Akun lain juga menanggapi âHaduh Konangan.â
Sementara itu sumber internal partai beringin menyebut akan segera melakukan koordinasi. âDengan kejadian ini kami akan segera melakukan koordinasi di internal partai,â ungkap Sumitro, Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Nganjuk.
Di tempat terpisah Agus Rahman Hakim, ketua KPU Nganjuk menyebut merujuk peraturan Undang Undang Pilkada no 10 tahun 2016 diperkuat dengan PKPU nomor 3 tahun 2017 tentang pencalonan maka mantan napi kasus korupsi yakni harus mengumumkan kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah divonis kasus korupsi.
âUU pilkada mengecualikan mantan terpidana bandar narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak, yang tidak boleh mendaftar. Sementara terkait mantan napi kasus korupsi syaratnya harus mengumumkan kepada publik, jika yang bersangkutan pernah di vonis dalam kasus korupsi.â Kata Agus Rahman Hakim. (dn).