
Blitar, ArahJatim.com – Petugas Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur dan Satreskrim Polres Blitar Kota mengevakuasi buaya muara sepanjang 80 cm milik warga Perum GKR Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar. Petugas BBKSDA terpaksa harus menguras air di dalam kolam, karena buaya muara tersebut sempat berontak. Petugas akhirnya berhasil mengevakuasi buaya, yang habitat aslinya ada di daerah Papua.
“Ini jenis buaya muara. Habitat aslinya di daerah papua. Kemungkinan dibawa ke sini saat masih berupa telur. Panjangnya diperkirakan sekitar 80 Â senti (meter),” ujar Sudarmaji Kepala Resort Konservaai Wilayah 02 Blitar, Tulungagung Trenggalek BBKSDA Jatim, Selasa (22/1/2019).
Setelah dievakuasi, buaya muara ini akan diperiksa kesehatannya dan diidentifikasi jenisnya. Kemudian akan dititipkan di lembaga konservasi yang ada, yang sudah memiliki izin.
Selain buaya muara, petugas juga menyita dua ekor ular piton. Satu berjenis Python Reticulatus atau sanca kembang, dan satu lagi diduga berjenis Python Molurus atau sanca bodo yang dilindungi undang-undang.
“Panjangnya yang sanca kembang itu sekitar 60 Â senti (meter). Kemudiaan yang kami duga Python Molurus panjangnya sekitar 30 Â senti (meter),” paparnya.
Menurut dia, untuk ular jenis sanca kembang memang tidak dilindungi undang-undang. Namun pihak BBKSDA tetap menyita dari pemiliknya karena akan membahayakan manusia jika sudah tumbuh besar.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Blitar Kota AKP Heri Sugiono mengatakan, pihaknya telah menerbitkan laporan polisi terkait kepemilikan satwa dilindungi ini dan segera melakukan penyelidikan. Menurut dia, memelihara hewan dilindungi melanggar pasal 40 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“Ancaman hukumannya lima tahun dan denda 100 juta,” ungkap Heri.
Untuk diketahui, keberadaan buaya muara dan ular piton ini terbongkar setelah Sat Narkoba Polres Blitar Kota melakukan penggeledahan di rumah tersangka bernama Rahardian alias Lemu (19) yang diamankan karena kepemilikan sabu-sabu dan pohon ganja. Bukannya menemukan barang bukti narkotika, polisi justru menemukan buaya muara dan ular piton. Setelah diselidiki pohon ganja yang dimaksud sudah dititipkan Rahardian di rumah temannya yang bernama Akmala Romadhon alias Rama, warga Jalan WR. Supratman, Kelurahan Bendogerit, Sananwetan, Kota Blitar. (mua)










