Lumajang, ArahJatim.com – Sosialisasi ketentuan Pita Cukai kembali dilaksanakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lumajang bersama Bea Cukai Probolinggo di Hall Istana Kuliner, Kelurahan Jogotrunan. Sosialisasi ini dilakukan untuk menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Lumajang, Sabtu (25/9/2021).
Dalam kesempatan itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lumajang menjelaskan bahwa keberadaan rokok berpita cukai penting dalam menjaga stabilitas hasil tembakau petani. Sebab, pita cukai pada rokok termasuk dalam sumber pendapatan negara.
“Kalau membeli rokok yang legal, tentunya akan menyumbang ke pendapatan negara, makanya kalau ngerokok pakai rokok yang berpita cukai,” ujar Kepala Diskominfo Lumajang, Yoga Pratomo saat memberikan materi sosialisasi.
Bahkan, ia juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang sudah mendukung pemerintah dalam memerangi rokok ilegal dengan membeli dan mengkonsumsi rokok berpita cukai.
“Dalam kesempatan ini, saya mewakili pemerintah mengucapkan terima kasih karena (masyarakat) sudah patuh pada imbauan pemerintah,” tambahnya.
Sementara itu, Nila Rahmawati, selaku narasumber dari Kantor Bea Cukai Probolinggo yang hadir secara virtual mengingatkan bahwa saat ini masyarakat perlu mewaspadai beredarnya rokok ilegal.
Ia memaparkan, bahwa rokok ilegal ada beberapa jenis, yaitu rokok tanpa cukai atau polos, rokok bercukai palsu, rokok bercukai bekas, rokok bercukai yang bukan untuk peruntukannya dan rokok bercukai bukan haknya.
“Masyarakat perlu mengenal jenis-jenis rokok ilegal, dari ciri-cirinya agar tetap waspada terhadap peredarannya,” tuturnya.
Nila menjelaskan, rokok ilegal yang beredar di pasaran dapat kenali dari ciri-cirinya, yaitu tanpa nama, pengemasan sederhana, nama rokok biasanya mirip dengan merek rokok ternama dan harganya murah.
“Ada banyak ciri-ciri yang bisa kita pakai patokan untuk mengenali apakah itu rokok resmi berpita cukai atau tidak salah satunya harga penjualannya sangat murah,” tambahnya.
Pihaknya berharap masyarakat mendukung pemerintah dalam memerangi peredaran rokok ilegal, dengan melaporkan kepada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean C Probolinggo atau instansi terkait di Pemerintah Kabupaten Lumajang. (adv/rokhmad)





