Surabaya, ArahJatim.com – Idoko Chikawo Kenneth (34) warga Nigeria dan kekasihnya, Rany Aswad (39) diancam hukuman berat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rista Erna di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (5/1).
Jaksa menuntut dua sejoli itu dengan hukuman berbeda, 18 tahun kurungan untuk Idoko, dan Rany Aswad dengan tuntutan lebih ringan. Tak hanya itu, terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp. 8 miliar.
Menurut jaksa, pasangan kekasih itu bersalah melakukan tindak pidana dalam jual beli narkotika jenis sabu.
Karena itu, kedua terdakwa itu diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) undang-undang (UU) RI, nomor 35/2009. Tentang Narkotika. Pasal yang dikenakan itu sesuai dengan dakwaan pertama yang diberikan.
Sementara, barang bukti berupa delapan bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu seberat 3,9 kilogram, dua bungkus plastik berisi ekstasi masing-masing sebanyak 996 dan 784 butir dirampas untuk dimusnahkan. Dalam memberikan tuntutan itu, jaksa memiliki beberapa pertimbangan.
Pertimbangan yang memberatkan adalah perbuatan yang dilakukan kedua terdakwa itu tidak mendukung program pemerintah, dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Juga, perbuatan mereka juga dapat merusak generasi penerus bangsa.
Tapi, hal yang meringankan hukuman mereka adalah, para terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesalinya. Kedua terdakwa juga menjalankan persidangan dengan sopan. Juga, para terdakwa belum pernah dihukum.
Mendengar tuntutan yang dilayangkan JPU, penasihat hukum Roni Bahmari mengatakan akan melakukan pembelaan dalam persidangan selanjutnya. “Minggu depan (12/1), kami akan melakukan pledoi,” katanya usai persidangan, Rabu (5/1).
Pemberitaan sebelumnya, transaksi mereka berawal dari Juni 2021. Saat itu, Rany menerima telepon dari Idoko. Ia memberitahu, kalau nanti akan ada paket. Sehingga, Rany harus standby. Selanjutnya, 15 Juli, Idoko kembali menghubungi pasangannya.
Ia hanya menginformasikan kalau paketnya telah datang. Sehingga, Rany langsung menuju Apartemen di Jalan Kapuk Kamal Raya Cengkareng. Idoko menginap di Apartemen itu. Sekitar pukul 19.30 Rany menerima telepon dari ekspedisi.
Mereka menginformasikan kalau paketnya sudah datang. Serta meminta terdakwa mendatangi ekspedisi itu di gerbang barat apartemen tersebut. Kedua terdakwa itu lalu menemui petugas ekspedisi dari PT Puskita Mekar Abadi.
Setelah menerima paket tersebut, kedua terdakwa langsung menuju kamar apartemen itu. Tanpa mereka sadar, petugas sudah membuntuti keduanya sampai di kamar. Setelah itu mereka diamankan. Kedua terdakwa itu diamaknak Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda Jatim.











