Tulungagung, ArahJatim.com – Sidang PARIPURNA DPRD Tulungagung, Kamis, 20/7/2023, salah satunya mengusung agenda pemberhentian pasangan bupati dan wakilnya, sampai batas bulan September. Hal ini harus dilakukan DPRD, karena aturanya seperti itu.
Berdasarkan Surat Edaran Gubernur Jawa Timur tanggal 13 Juli 2023, Nomor ,131/26441/011.2/2023, Perihal Usul Pemberhentian Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota hasil Pilkada Serentak Tahun 2018.
Sementara itu, Ketua DPRD kabupaten Tulungagung, Marsono mengatakan, sesuai dengan aturan yang ada, akan ada tiga nama yang diusulkan sebagai PJ bupati. Namun hingga saat ini, pihaknya belum mengantongi nama-nama calon Pj yang akan diusulkan.
” Kita kerja sesuai aturan aja, kita juga tidak menargetkan harus ini dan itu. Yang terpenting sesuai aturan tidak menabrak aturan,” ungkap KETUA DPRD Tulungagung Marsono.
Dalam agenda paripurna itu, pada rapat yang dilakukan di Graha Wicaksana DPRD Tulungagung tersebut juga membahas penyampaian rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS). Diketahui belum ada nama yang diusulkan untuk menjadi Pj pada masa transisi .
Seperti diketahui, sesuai dengan aturan yang ada, maksimal dalam satu bulan sebelum habis masa jabatan, sudah ada nama yang diusulkan oleh DPRD kabupaten Tulungagung untuk menentukan Penjabat (Pj) Bupati. Pj Bupati ini nantinya akan menjadi pejabat yang meneruskan masa jabatan di masa transisi, sebelum Bupati definitif hasil Pemilu dilantik. Batas akhir pasangan bupati dan wabupnya , untuk Tulungagung 25/9/2023.(dni)











