Surabaya, ArahJatim.com – Meningkatnya pertumbuhan penduduk dan kebutuhan tempat tinggal, membuat Darmansjah Tjahja Prakasa, Dosen Arsitektur Untag Surabaya melakukan penelitian atas strategi permasalahan sarana pemakaman di Sidoarjo.
Menurutnya, pembuatan fasilitas umum untuk mendukung kegiatan bermasyarakat di kawasan perumahan menjadi salah satu sarana penunjang kenyamanan salah satu tersedianya lahan pemakaman.
“Hal ini hendaknya menjadi kewajiban bagi para developer untuk menyediakan tanah pemakaman bagi warga setempat,” kata Darmansjah.
Ia mengatakan, definisi Tempat Pemakaman Umum (TPU) berdasarkan Pasal 1 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987 tentang Penyediaan Penggunaan Tanah Untuk Keperluan Tempat Pemakaman.
“BerdasarkanPeraturanPemerintah 9/1987 area tanah yang disediakan untuk keperluan pemakaman jenazah bagi setiap orang tanpa membedakan agama maupungolongan, untuk pengelolaannya dilakukan oleh Pemerintah Daerah Tingkat II atau Pemerintah Desa,” paparnya.
Darmansjah melakukan penelitian di perumahan di Griya Bhayangkara, Desa Masangankulon Kabupaten Sidoarjo, ia menemukan permasalahan mengenai fasilitas umum. Mengingat 17 tahun warga Griya Bhayangkara belum mendapatkan pengembangan tanah makam.
“Sebelumnya pada tahun 2005, pengembang sudah menyediakan tanah makam dengan luas sekitar 700 meter persegi dengan kondisi sekarang yang hampir penuh. Hal ini pasti masih belum cukup untuk warga Griya Bhayangkara dengan jumlah sekitar 1400 KK. Sedangkan dalam peraturan standar perumahan ditentukan luas pemakaman adalah 2% dari luas perumahan,” ujarnya.
Sementara itu, Darmansjah juga menyebutkan warga juga pernah membeli tanah makam akan tetapi belum bisa digunakan, namun tahun 2011 pemerintah daerah sudah menyatakan bahwa prasarana, sarana, dan utilitas yang ada di perumahan Griya Bhayangkara sudah menjadi aset Pemkab Sidoarjo. Maka wargas etempat menginisiasi untuk membentuk tim 7 dengan visi warga Griya Bhayangkara memiliki tempat makam.
Warga Griya Bhayangkara melalui ketua RW 8 dan 9 sepakat membentuk Tim Pengadaan Tanah Makam untuk warga Griya Bhayangkara guna menyelesaikan permasalahan dan pengadaan makam baru, yang disebut Tim 7.
Ia juga menerangkan strategi pertama yang dilakukan Tim 7 adalah mengembalikan kepercayaan warga terhadap panitia yang menjalankan tugasnya.
“Langkah yang ditempuh adalah memilih personel anggota Tim 7 yang memiliki rekam jejak yang baik secara sosial kemasyarakatan. Jujur, setia, loyal, dan bekerja secara cerdas serta ikhlas guna menjalankan tugas sosialnya, kelayakan biaya pembelian tanah makam dan membuat perhitungan pembiayaan pembelian tanah makam baru yang sesuai dengan daya ekonomi kemampuan warga Griya Bhayangkara,” terangnya.
Dengan penerapan beberapa strategi seelama satu tahun mulai Mei 2021 sampai Mei 2022 maka warga Griya Bhayangkara mendapatkan fasilitas makam.
Strategi yang dilakukan berupa jalin komunikasi intens dengan Kepala Desa dan Pemerintahan Desa di Masangan kulon, mencari tanah dan pemilik tanah yang sah yang telah dilegimitasi tingkat Pemerintahan Desa dan notaris.












