Surabaya, ArahJatim.com – Program dispensasi perpanjangan SIM yang berlangsung selama Juli hingga Agustus saat ini sudah selesai per 1 September 2021.
Program yang dimulai sejak 3 Juli hingga 31 Agustus itu digunakan untuk masyarakat yang belum sempat memperpanjang SIM, karena masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Keterangan soal dispensasi perpanjangan SIM di Surabaya dijelaskan oleh akun Instagram Account Unit Layanan SIM Satpas Satlantas Polrestabes Surabaya (@satpascolombo_sby).
Dijelaskan, jika dispensasi perpanjangan SIM akan diberikan kepada para pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada 3 Juli-23 Agustus 2021.
Maka para pemegang SIM dapat melakukan perpanjangan pada 24 Agustus – 31 Agustus 2021.
“Bagi pemegang SIm yang tidak melaksanakan perpanjangan pada masa tenggang tersebut akan dilaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru,” dikutip dari akun Instagram @satpascolombo_sby.
Hal ini dibenarkan oleh Kasatlantas Polrestabes Surabaya, AKBP Teddy Chandra. Teddy mengatakan jika dispensasi perpanjangan SIM memang sampai tanggal 31 Agustus.
“Saat ini dispensasi berlaku sampai dengan tanggal 31 Agustus,” katanya.
Di luar tanggal tersebut, Teddy menjelaskan akan diberlakukan SIM baru.
“Yang habis masa berlaku tanggal 1 dan seterusnya, bila tidak diperpanjang tetap dengan pengurusan baru,” paparnya.
Sebelumnya, penyesuaian aturan dispensasi mengacu pada Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1687/VIII/YAN.1.1./2021.
Selain soal dispensasi, Surat Telegram Kapolri juga menjelaskan bahwa dispensasi perpanjangan SIM berlaku di daerah yang masih menerapkan PPKM Level 4. (bd/fm)












