Kediri, ArahJatim.com – BNN Kabupaten Kediri mendampingi tim pertanggungan dari direktorat penguatan Lembaga Rehabilitasi Komponen Masyarakat (LRKM) di Ponpes Al Ghozali Wates dan Klinik Surya Prima Husada Kukung, Kamis Siang, (21/11/2019).
Kasi Rehabilitasi BNN Kabupaten Kediri Drs. Saifulloh, M.HI mengungkapkan bahwa Lembaga Rehabilitasi Komponen Masyarakat (LRKM) ini diperlukan dan memang implementasi dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang di perbarui salah satu tugas BNN adalah lembaga yang diperkuat, baik badan terkait masyarakat.
LRKM yang akan dipublikasikan Mutu Layanan Lembaga Rehabilitasi adalah Ponpes Al Ghozali Wates dan Klinik Surya Prima Husada Kunjang. LRKM dengan bekerja sama dengan BNN Kabupaten Kediri dalam menyukseskan Program Pencegahan, Pemberantasan, Peredaran & Gelap Narkoba (P4GN) di wilayah Kabupaten Kediri.
Sesuai Permendagri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyelamatan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, peran Pemerintah Daerah diutamakan, antara lain terkait bantuan kesehatan pecandu narkotika di LRKM atau LRIP yang dapat di-cover Jamkesda.
Rehabilitasi Kabid BNNP Jawa Timur dr. Poerwanto Setijawargo “Kami menghimbau, mengundang para penyalah guna, para pecandu narkoba yang belum mendapat akses rehabilitasi dapat melapor diri ke Klinik BNN Kabupaten Kediri atau kedua LRKM tersebut, untuk dipastikan dapat digunakan sebagai alat bantu kesehatan, mandiri dan produktif”.
Saat masyarakat mengetahui, lihat dan dengar ada pertanyaan tentang narkoba segera hubungi kami di call center BNN Kab Kediri 0354-7415444 atau 082247566333. (bnn / kominfo)










