Daftar 6 Lokasi Terindikasi Arena Perjudian di Kediri: SAROJA Desak Kapolres Bertindak Tegas!

oleh -
oleh
Ilustrasi

Kediri, ArahJatim.com – Enam desa di wilayah hukum Polres Kediri kini menjadi sorotan tajam setelah terindikasi kuat menjadi sarang praktik perjudian sabung ayam dan dadu. Adapun lokasi-lokasi yang diadukan meliputi Desa Payaman (Plemahan), Desa Kunjang (Ngancar), Desa Plosorejo (Gampengrejo), Desa Nambaan (Ngasem), Desa Mangunrejo (Ngadiluwih), hingga Desa Kepung (Kepung).

​Daftar lokasi ini secara resmi dilaporkan oleh Perkumpulan Sahabat Boro Jarakan (SAROJA) melalui surat Aduan Masyarakat (DUMAS) yang dilayangkan kepada Kapolres Kediri pada Kamis, 7 Mei 2026.

Respon Cepat SAROJA Atas Keluhan Masyarakat

​Langkah berani ini diambil oleh SAROJA sebagai bentuk fungsi kontrol sosial. Ketua SAROJA, Imam Sopi’i, menyatakan bahwa laporan tersebut merupakan tindak lanjut dari banyaknya keluhan warga yang merasa resah dengan aktivitas negatif di lingkungan mereka.

pasang iklan_rev3

​”Praktik judi sabung ayam yang disertai judi dadu ini telah menimbulkan citra buruk bagi lingkungan. Selain melanggar norma agama, hal ini jelas-jelas menabrak hukum positif yang berlaku,” tegasnya dalam keterangan tertulis.

Desakan Pemberantasan Tanpa Pandang Bulu

​Dalam surat bernomor resmi tersebut, SAROJA mendesak jajaran Polres Kediri untuk segera melakukan tindakan nyata di lapangan. Mereka meminta aparat tidak hanya melakukan himbauan, tetapi melakukan pemberantasan total terhadap arena-arena yang dimaksud.

​Lembaga ini menilai, jika praktik perjudian dibiarkan menjamur, maka dampak sosial seperti kriminalitas dan degradasi moral di tengah masyarakat Kediri akan semakin meningkat.

Bukti Dilampirkan, Tembusan Hingga ke Polda Jatim

​Guna memperkuat laporan, SAROJA menyertakan bukti-bukti otentik terkait dugaan praktik perjudian di enam titik tersebut. Tak main-main, pengawasan terhadap kasus ini juga ditarik ke tingkat yang lebih tinggi.

​Dewan Pengawas SAROJA, Supriyo, memastikan bahwa surat aduan ini juga ditembuskan kepada:

  • Mabes Polri
  • Polda Jawa Timur
  • Majelis Ulama Indonesia (MUI)

​”Kami melampirkan bukti-bukti dugaan tindak perjudian tersebut agar tidak ada alasan bagi pihak berwajib untuk tidak bergerak. Kami menunggu tindakan nyata dari Bapak Kapolres Kediri,” pungkasnya.

​Hingga saat ini, masyarakat menunggu langkah represif dari aparat penegak hukum untuk mengembalikan kondusivitas di wilayah Kabupaten Kediri dari penyakit masyarakat. (das)

No More Posts Available.

No more pages to load.