Curi Motor CB, Dua Pemuda Di Kediri Ditangkap Di Tukang Kunci

oleh -

Kediri, ArahJatim.com  – Unit Reskrim Polsek Kota berhasil tangkap dua remaja pelaku curanmor yang satu diantaranya diketahui berstatus masih dibawah umur.

Mereka adalah Fani Gunawan berusia 19 tahun asal Desa Gabru Kecamatan Gurah bersama temanya berinisial VBS masih dibawah umur.

Dua pelaku berusia belasan tahun ini ditangkap polisi ditempat pembuatan kunci, setelah tukang kunci curiga. Melihat gelagat yang kurang baik, hingga tukang kunci lalu melapor ke polisi.

arahjatim new community
arahjatim new community

Kapolsek Kota Kompol Ridwan Sahara, mengatakan,” kita dihubungi, lalu kita datangi ke lokasi ternyata benar kendaraan yang diambil di TKP Kota. Pelaku kemudian kita amankan dan saat ini dilakukan proses hukum lebih lanjut. Motifnya yang bersangkutan ingin memiliki, kemudian yang kedua pingin dapat duit pengakuanya untuk jajan dan senang senang, ” ujarnya.

Lebih lanjut Ridwan menambahkan pelaku melakukan pencurian sepeda motor baru sekali ini, dengan cara sebelumnya sekitar dua Minggu melakukan pemantauan dan survey di jalan Kampung Dalem gang buntu Kecamatan Kota Kediri.

Pemantauan lokasi dilakukan dengan maksud untuk mengetahui situasi dan kondisi lokasi yang akan di target.

Tanggal 16 Juli sekira pukul 04.30  wib kedua pelaku melancarkan aksinya dengan membagi peran masing masing.

Tersangka Fani Gunawan bertugas sebagai pemantik atau eksekutor, sedangkan VBS menunggu sambil mengamati situasi didepan pintu gang menuju ke rumah kost.

Tanpa kesulitan Fani berhasil mengambil sepeda motor honda CB 150 R nopol AG-3790-YAS dengan cara mendorong keluar pintu pagar yang dalam keadaan tidak terkunci. Ketika diambil kondisi sepeda motor tidak terkunci stang terparkir diteras rumah kost milik warga.

“Mereka bingung akhirnya membawa motor itu ketukang kunci, kemudian akan dijual melalu Facebook untuk ditawarkan dijual,”terang Kapolsek Kota Kompol Ridwan Sahara Kamis 27 Juli 2023.

Kini karena ulah kedua pelaku harus menjalani proses hukum lebih lanjut di Mapolsek Kota Kediri. Tersangka Fani dijeray pasal 363 KUHP pencurian pemberatan.

Sementara pelaku VBS proses hukumnya disesuaikan dengan statusnya yang masih dibawah umur.(das)

No More Posts Available.

No more pages to load.