Banyuwangi, Arahjatim.com – Setelah melalui serangkaian pemeriksaan panjang, akhirnya tim penyidik Satreskrim Polresta Banyuwangi menangkap dan menetapkan satu tersangka atas kasus tewasnya Siti Khofiani. Korban ditemukan tergeletak di sebuah kamar dalam rumah di Kelurahan Gombengsari, Banyuwangi, Selasa (24/12/2019) siang. Tersangka pelaku adalah Hendrik Tibboel, bule asal Belanda yang tak lain adalah pemilik rumah.
Dari hasil penyelidikan kepolisian diketahui, pelaku nekat menghabisi nyawa korban lantaran geram karena korban sering meminjam uang yang tak kunjung dikembalikan. Korban meregang nyawa setelah lehernya dijerat pelaku menggunakan kabel data komputer.
Korban terakhir kali mendatangi rumah pelaku Senin dini hari menggunakan sepeda motor seorang diri. Korban mendatangi pelaku di kamarnya untuk kembali meminjam uang. Karena tersangka tidak menanggapi permintaannya, korban yang sudah berada di atas kasur memilih tidur membelakangi pelaku. Selang beberapa lama, korban pun tertidur pulas sambil mendengkur.
Pelaku sempat membangunkan dan memperingatkan korban agar tidak mendengkur, namun korban tetap tertidur pulas. Karena merasa terganggu oleh dengkuran korban, akhirnya pelaku coba menenangkan diri dengan menenggak minuman keras jenis arak cap tikus dengan campuran minuman bersoda sambil merokok.
Rupanya cara tersebut tidak berhasil. Akhirnya, pelaku yang sudah terpengaruh minuman keras dengan spontan melompat ke tempat tidur dan langsung menjerat leher korban dengan kabel data komputer hingga korban kesulitan bernafas. Tidak hanya itu, pelaku juga menindih pipi korban dengan tangannya hingga korban meregang nyawa.
Melihat korban tewas, pelaku pun panik hingga terpikir untuk melakukan bunuh diri dengan cara membakar tubuhnya yang sudah disirami bensin. Namun niat tersebut tidak kunjung dilakukan karena pelaku ketakutan. Kasus ini terkuak setelah pelaku menceritakan apa yang telah ia lakukan kepada tetangganya sendiri.
“Pelaku adalah warga negara Belanda, sudah kami amankan dan kami tetapkan (sebagai) tersangka. Dari paspornya (diketahui), tersangka menggunakan visa turis. Kita sudah koordinasikan kepada pihak imigrasi maupun Konsulat Jendral Belanda untuk memberitahukan bahwa ada warganya yang terjerat kasus pembunuhan,” tegas AKBP Arman Asmara Syarifuddin.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 340 atau pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku nekat menghabisi nyawa korban karena aksi spontanitas saja.
Namun jika dalam pemeriksaan lanjutan nanti pelaku terbukti telah merencanakan pembunuhan, maka pelaku akan terancam hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
Sebelumnya diberitakan, seorang wanita paruh baya ditemukan tewas di dalam kamar rumah seorang pria bule asal Belanda yang berada di Kelurahan Gombengsari, Senin pagi. Kuat dugaan wanita tersebut merupakan korban pembunuhan. Saat ditemukan, kondisi korban tewas dengan luka memar di kepala hingga mengeluarkan darah dari telinga dan hidungnya. (ful)










