Berusaha Kabur saat Dibekuk, Residivis Curat Dihadiahi Timah Panas

oleh -
oleh

Pamekasan, ArahJatim.com – Anggota Sakera Sakti Satreskrim Polres Pamekasan, Madura berhasil menangkap seorang pencuri motor dan handphone. Pencuri berinisial MDR (40) ini ditangkap di Desa Larangan Tokol, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, Sabtu (28/8/2021) malam.

Hal ini diungkapkan Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Tomy Prambana saat rilis kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di halaman ruangan Reskrim Polres Pamekasan, Senin (30/8/2021) pagi.

Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Tomy Prambana yang didampingi KBO Reskrim Polres Pamekasan dan Kasihumas Polres Pamekasan menjelaskan, penangkapan tersangka pencuri spesialis maling motor dan HP asal Sampang ini berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/B/207/V/2021/Reskrim/ SPKT Polres Pamekasan tanggal 17 Mei 2021.

arahjatim new community
arahjatim new community

Tersangka MDR ditangkap karena mencuri satu unit sepeda motor dan sebuah HP di dalam rumah di daerah Kelurahan Kolpajung pada 17 Mei 2021.

“Saat hendak diamankan, tersangka melawan petugas dan berusaha melarikan diri, sehingga petugas menembak betis kaki kiri tersangka. Petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur kepada tersangka. Tersangka merupakan residivis kambuhan yang sudah tiga kali masuk penjara,” kata AKP Tomy Prambana.

Kepada petugas, tersangka mengaku sudah beraksi sebanyak 31 kali di wilayah Pamekasan dengan sasaran sepeda motor dan telepon genggam.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas di antaranya, satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam silver bernopol M 4661 BS dan satu unit HP merek Vivo tipe Y20 warna biru.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenai pasal 363 ayat 1 ke 3e, 4e dan 5e KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

“Pasal yang disangkakan 363 ayat 1 ke 3e, 4e dan 5e KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara,” tutupnya. (ndra)

No More Posts Available.

No more pages to load.