Pamekasan, Arahjatim.com – Sempat membuat geger karena salah satu rumah warga diBondet dan sempat menghancurkan rumah beserta isinya pada tanggal 19 februari 2024 didusun Timur RT.01 RW 03 Desa Nyalabu Daya kabupaten Pamekasan sekitar pukul 03.00 WIB.
Rumah milik KUSAIRI , 53 tahun , PNS (GURU), sekaligus KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) hancur berantakan, dan ditafsir mengalami kerugian sekitar, 10 Juta Rupiah.
Tin Gabungan Reskrim Polres Pamekasan, Unit Inafis, Unit Jibom (Penjiinak Bom) Gegana Sat Brimob Polda Jatim Batalyon D Pamekasan dan Labfor Polda Jatim berhasil ungkap kasus dan Motif dari kejadian tersebut dalam waktu Empat Hari.
Akhirnya, Kepolisian Resor Pamekasan kembali gelar pers rilis pengungkapan kasus pengrusakan rumah dengan menggunakan bahan peledak rendah, jenis Bondet oleh Wakapolres Pamekasan, Kompol. Andy Purnomo didampingi Kasihumas Polres Pamekasan, AKP. Sri Sugiarto diJoglo Polres Pamekasan . Jumat( 23/03/3024).
Wakapolres Pamekasan Kompol Andy Purnomo menyampaikan bahwa Kasus pelemparan bahan peledak yang diduga bom ikan (Bondet), berhasil diungkap oleh Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur.
“Kami Polres Pamekasan Berkerjasama dengan Subdit Ditreskrimum Polda Jatim berhasil mengamankan Tiga orang terduga pelaku yang memiliki peran berbeda saat melakukan aksi pelempar bondet di rumah Kusairi (53) yang kebetulan sebagai Ketua KPPS Desa Nyalabu Daya Kecamatan/Kabupaten Pamekasan – Madura Jawa Timur”, tegas Wakapolres Pamekasan.
“Ketiga Tersangka Tersebut adalah inisial ‘A’ (30) yang diduga berperan sebagai otak peledakan, tersangka ‘S’ (38) berperan sebagai eksekutor, dan tersangka ‘AR’ (30) sebagai penjual dan pembuat bahan peledak jenis mercon”,ujar Andy, sapaan Wakapolres Pamekasan.
“Dari hasil penyidikan motif ini adalah balas dendam karena para tersangka menduga korban Feri anak dari Kusairi ketua KPPS adalah mata-mata Polisi dalam kasus narkoba,” kata Kompol Andy P.
“Pada tahun 2019 tersangka A (30) yang merupakan otak peledakan bondet itu pernah ditangkap Polisi terkait kasus Narkoba di Polres Pamekasan dan murni ini tidak ada kaitannya dengan Politik, tetapi yang bersangkutan mencurigai bahwa korban Feri yang juga anak Ketua KPPS ini pernah menginformasikan kepada Polres Pamekasan terkait keterlibatan tersangka A (30) dengan Narkoba. Tersangka S mendapat upah 500 ribu rupiah dalam melakukan aksi tersebut, sementara tersangka A (30) membeli empat buah Bondet dengan harga 150 Ribu Rupiah dari tersangka A-R”, urainya.
Terhadap dua tersangka lanjut Kompol Andy Purnomo dikenakan pasal 1 ayat satu, undang-undang 12 Tahun 51 dan atau Pasal 170 KUHP, sedangkan tersangka A-R kita kenakan pasal 1 ayat 1, undang-undang 12 Tahun 51 berkaitan dengan undang-undang darurat. Ancaman pidana 20 tahun,”imbuhnya. (Ndra).










