Bangkalan, ArahJatim.com – Puluhan warga desa Banteyan, kecamatan Klampis Bangkalan mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan, Kamis (18/8/2022). Mereka turut mendampingi sidang perdana anak di bawah umur pada kasus pengeroyokan yang melibatkan AA (15). Apalagi, kasus tersebut tengah mendapat sorotan publik, Pemerintah dan DPRD Bangkalan.
Dalam sidang perdana tersebut, rupanya tak dilanjut. Sebab, terlebih dahulu dilakukan proses mediasi. Ketua tim pengacara AA, Yodika Saputra menjelaskan bahwa pihak keluarga dari kliennya sudah meminta maaf saat mediasi. Pihaknya meminta PN Bangkalan untuk melakukan Diversi terhadap kliennya.
“Tadi saat proses mediasi, keluarga klien kami sudah menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada pihak korban. Kami meminta PN Bangkalan untuk melakukan Diversi atas kasus anak ini. Akan tetapi, karena syaratnya masih kurang, maka ditunda Senin (22/8) depan,” jelasnya.
Baca Juga : Istri, Anak, dan Cucu Ditahan, Keluarga Berharap Keadilan Hukum
Dirinya berharap agar pengadilan bisa lebih arif dan bijaksana menyikapi persoalan ini. Sebab, kliennya masih di bawah umur dan masih sekolah. Oleh karenanya, tim hukumnya akan berupaya maksimal agar AA tetap kembali sekolah. Apalagi, sesuai amanat undang-undang semua pihak, baik pemerintah dan pemeritah daerah wajib memperhtaikan persoalan ini, sebagai bentuk tanggung jawab terhadap anak.
“Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 menerangkan itu. Kita semua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum,” ungkapnya.
Baca Juga : Ketua Komisi D DPRD Bangkalan : Kasus Anak di Bawah Umur Harus Kedepankan RJ atau Diversi
Sementara itu, Wakil Ketua PN Bangkalan Zainal Ahmad menerangkan, khusus untuk sidang anak memang diwajibkan untuk melakukan diversi terlebih dahulu sebelum gelar sidang anak.
“Perlu kami jelaskan, bahwa dalam sistem peradilan anak, dengan ancaman hukuman dibawah 7 tahun, maka kami diwajibkan untuk melakukan diversi atau semacam mediasi untuk mencari titik temu damai dari kedua belah pihak,” terangnya.
Menurutnya, terkait proses awal diversi ada syarat yang belum terpenuhi yaitu unsur dari Bapas dan tokoh masyarakat belum hadir sehingga ditunda minggu depan. (Anj/fik)










