Tulungagung, ArahJatim.com – Menyikapi banyaknya pemasangan papan reklame, baik baliho atau sepanduk di kabupaten Tulungagung, ternyata dua institusi terkait, tidak sama dalam menjalankan sistemnya. Seperti yang banyak diketahui masyarakat, pemerintah daerah dalam menentukan semua kebijakan lokal selalu berpedoman pada yuridis formalitas aturan. Dalam hal ini termasuk perda dan perbup yang ada.
Ketika saat ini marak pemasangan gambar yang bisa dikategorikan sebagai bentuk reklame dan berpijak, yang dilakukan tim tim politis, baik Bapenda maupun perijinan, sama sama tidak mau mengambil porsi tanggungjawab penuh. Hal itu seperti hasil konfirmasi aturan dan mekanisme yang benar, yang disampikan pihak Bapenda. Institusi ini tidak mau mengambil peran lebih, walaupun sebenarnya itu bisa dikenai pajak untuk PAD. Untuk banyaknya reklame dengan berbagai model, menurut Bapenda itu ranahnya dinas perijinan. Hali itu disampikan Kepala Bapenda melalui sekretarisnya, Agus Pamungkas Selasa ,16/8/2022 dikantornya.
” Kalau soal keberadaan papan reklame seperti baliho tokoh, spanduk tokoh, itu kewenangannya ada di Perijinan. Untuk mengurus ijin itu bukan Bapenda dulu. Pemohon bisa pasang, ijinya di dinas perijinan, dan salah satu persyaratan dalam proses itu, adanaya rekomendasi besaran pajak menganut pada jenis dan spesifikasi material. Kalau sudah begitu papan reklame bisa dipasang sesuai rekomendasi perijinan,vtermaauk.pwngaturan lokasi pemasangan dan lainya”, ungkap Sekretaris Bapenda.
Sementara, dalam konfirmasi Kamis 18/8/2022, ArahJatim.com mendapatkan jawapan yang beda dari Kadin Perijinan, atau yang sekarang dinamakan DPMPTSP / Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tulungagung, Fajar Widariyanto, SP, MM . Pihaknya mengakui mekanisme yang saat ini dijalankan sesuai kewenangannya, masyarakat bisa langsung menggunakan aplikasi terapan berupa media online yang dikendalikan pemerintah pusat. Didampingi Yudi Firman bagian pengawasan, sebagai kabid Dari cara mendaftar itu, kadin menjelaskan, sistem OSS, bila prosesnya persyaratan sudah terpenuhi, surat rekomendasi sudah terdaftar itu turun termasuk berapa pajak yang harus dibayar dan lainya. Baru rekomnitu dibawa ke perijinan, terus diberi tanda resmi terdaftar.
” Sekarang kalau soal mendaftar Khan sudah bisa online, dari proses itu bisa diketahui kalau semua sukses , datanya masuk, dan bisa dinyatakan ijinya sudah turun. Sebenarnya dengan sistem OSS, perijinan lebih simpel. Memang bagi masyarakat yang belum bisa digital, kami juga tetap memberikan layanan manual, sebagai edukasi “, ungkap kadin Fajar .
Seperti yang banyak dipahami warga , karena antara dinas satu dengan lainya belum bisa satu mekanisme dan saling lempar, banyak gambar di baliho yang bernuansa agak tipis tipis politis, masalah pemasangan gambar, menjadi leluasa, karena tidak ada sangsi pajak yang dikenakan. Hal ini sebenarnya sudah melenceng bila didasari perda, dan perbup, dimana peluang pajak reklame itu bisa diharapkan masuk sebagai PAD ternyata zonk. (dni)










