Surabaya, ArahJatim.com – 13 pengedar narkoba jenis sabu diamankan Polres Lamongan menjelang perayaan lebaran.
Polisi mengatakan jika belasan tersangka yang diamankan merupakan wajah baru dalam kasus peredaran sabu. Namun ada satu diantaranya merupakan residivis pencabulan.
“Semuanya wajah baru, ini satu tersangka yang pernah terlibat dalam kasus pencabulan,” ungkap Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana, Senin (25/4).
Dari belasan tersangka itu juga ada yang murni mengedarkan sabu, ada juga yang nyambi mengedarkan pil dobel L.
Pada para tersangka diantaranya An, Rg, Mu, Ag, Pr, Ma, Ha, Ri, Fr, Ba, Sa, Mo, dan seorang TSK anak-anak dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 ayat (1) dengan ancaman minimal 4 tahun.
Miko mengatakan masih akan mendalami kasus yang menyeret belasan tersangka tersebut. “Masih akan kami dalami lagi,” pungkasnya. (bd)










