Blitar, ArahJatim.com – Belasan wartawan yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Blitar Raya menggelar aksi damai di perempatan Lovi Jl A Yani Kota Blitar Rabu siang (25/9/2019). Aksi itu untuk menolak RUU KUHP.
Para awak media ini juga membawa poster yang bertuliskan kecaman, terhadap rencana Revisi KUHP. Dalam orasinya, massa menuntut agar beberapa poin di pasal RUU KUHP yang mengancam kebebasan pers di Indonesia yang berpotensi membungkam dan mengkriminalisasi kerja para wartawan dicabut.
“Ada 10 poin di RUU KUHP yang mengancam kebebasan pers di Indonesia. RUU KUHP tidak sesuai amanat reformasi dan kehidupan berdemokrasi. Kami menyatakan menolak rencana revisi KUHP,” Teriak Irfan Anshori.
Irfan menambahkan DPR memang sudah mengeluarkan pernyataan menunda pembahasan RUU KUHP. Tapi, penundaan pembahasan RUU KUHP itu belum menjamin rasa aman bagi kalangan jurnalis.
Dia secara tegas menyatakan meminta pemerintah mencabut RUU KUHP.
“Kami meminta RUU KUHP dicabut. Kalau hanya ditunda, kami khawatir suatu saat akan dilakukan pembahasan soal RUU KUHP lagi,” ujarnya.
Selain itu, kata Irfan, aksi para jurnalis ini juga sebagai wujud solidaritas terkait kasus kekerasan terhadap jurnalis saat melakukan peliputan demonstrasi di Makasar oleh aparat. Dia meminta Kapolri mengusut tuntas kasus kekerasan terhadap jurnalis itu.
Seperti diketahui, 10 poin pasal di RUU KUHP yang mengancam kebebasan pers, yaitu, pasal 219 tentang penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden. Pasal 241 tentang penghinaan terhadap pemerintah.
Pasal 247 tentang hasutan melawan negara, pasal 262 tentang penyiaran berita bohong, pasal 263 tentang berita tidak pasti, pasal 281 tentang penghinaan terhadap pengadilan, dan pasal 305 tentang penghinaan terhadap agama.
Lalu, pasal 354 tentang penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara, pasal 440 tentang pencemaran nama baik, dan pasal 446 tentang pencemaran orang mati.
Aksi belasan awak media ini diakhiri dengan melakukan tabur bunga, sebagai simbol rasa berduka atas matinya kebebasan pers. (mua)










