Beginilah Cara Pemuda Ini Peras Dan Cabuli Gadis Di Bawah Umur

oleh -
oleh
Kapolres Blitar, AKBP Anissullah M. Ridha menunjukkan tersangka yang memperdaya dan mencabuli gadis-gadis di bawah umur berikut barang bukti. (Foto: arahjatim.com/mua)

Blitar, ArahJatim.com – Berdalih memiliki indera keenam atau indigo, Mohamad Mohemin Alifi (27) warga Desa Ngaringan Kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar menakut-nakuti dan memeras korban. Bahkan pelaku juga mencabuli korban yang masih di bawah umur. Modusnya pelaku mengancam akan menyebarkan foto bugil korbannya jika tidak menuruti permintaannya.

Korban mengenal tersangka melalui media sosial. Hingga berlanjut dengan bertukar nomor handphone. Selanjutnya komunikasi antara keduanya berjalan semakin intens.

Saat intens berkomunikasi inilah, tersangka mengaku memiliki indera keenam dan memberi tahu bahwa korban sedang diikuti makhluk gaib. Untuk menghilangkan pengaruh makhluk gaib tersebut korban harus mengirimkan foto bugilnya.

arahjatim new community
arahjatim new community

“Korban diminta mengirimkan foto bugil ke tersangka untuk melepaskan pengaruh makhluk gaib. Jika tidak makhluk gaib itu akan memangsa orang tua korban. Karena ketakutan korbanpun menuruti permintaan tersangka,” ungkap Kapolres Blitar, AKBP Anissullah M. Ridha, Selasa (25/9/2018).

Tak berhenti sampai disitu, pelaku juga mengajak korban bertemu dan menyetubuhinya. Selain itu korban juga diminta menyerahkan handphone dan sejumlah uang jika tidak mau foto bugilnya disebar melalui media sosial. Setidaknya ada empat buah handphone dan uang tunai sebesar Rp 120 ribu yang diserahkan korban kepada tersangka.

“Korban kemudian mengadukan perbuatan tersangka kepada orang tuanya. Kemudian orang tua korban melaporkan kejadian ini ke polisi,” tambah Anissullah.

Di hadapan depan petugas tersangka mengakui semua perbuatanya. Polisi terus mendalami kasus ini karena diduga masih ada korban lain yang belum melapor kepada polisi.

“Tersangka dikenakan pasal 369 tentang pemerasan dengan ancaman hukuman dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya. (mua)

No More Posts Available.

No more pages to load.