Lumajang, ArahJatim.com – Diduga tak sesuai izin, sebuah tempat hiburan malam di Lumajang ditutup paksa oleh bupati setempat, Selasa malam (25/09/2018).
Bupati Lumajang, Thoriqul Haq bersama Wakil Bupati Indah Amperawati, mendatangi sebuah tempat hiburan malam ”Vision Vista”, di Jalan Sastrodikoro, Kelurahan Citrodiwangsan, Lumajang.
Pemerintah setempat mendeteksi pihak pengusaha melakukan pelanggaran dalam aktivitas usahanya. Salah satunya menggunakan pemandu karaoke perempuan, dan menjual minuman keras.
Bupati Lumajang, Thoriqul Haq menerima sejumlah aduan masyarakat tentang pelanggaran keberadaan tempat hiburan malam itu.
“Ini diluar peruntukan, karena izinnya resto dan karaoke keluarga. Bahkan tadi juga menyampaikan jika di sini ada purelnya, ada minuman beralkohol juga disampaikan iya. Ini yang perlu saya sampaikan jika malam ini saya berkeputusan untuk menutup Vision Vista”, katanya.
Sementara pihak pengusaha pemilik tempat hiburan mengaku kaget atas keputusan tersebut. Dia juga membantah tuduhan adanya praktek prostisusi di tempat mereka.
“Kami tidak menyediakan prostisusi, kita tidak menyiapkan, kita hanya menyiapkan minuman sesuai dengan izin. Saya keberatan sekali, sementara ini kami akan koordinasi dulu”, kata Isik, pemilik.
Bupati Lumajang yang baru sehari dilantik tersebut berjanji akan menutup tempat serupa bila melakukan pelanggaran izin, semisal adanya prostisusi ilegal. (rokhmad)