Surabaya, ArahJatim.com – Keributan yang terjadi belakangan ini antara oknum Satpol PP Kota Surabaya, Wahyu Prasetyo dan petugas parkir hiburan malam Zona, hingga kini masih belum menemukan titik terang terkait sanksi terhadap yang bersangkutan.
Hal ini disampaikan oleh Kasatpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto saat dikonfirmasi pada Jumat Siang (3/9). Eddy mengatakan jika keputusan sanksi belum diketahui hingga saat ini.
“Masih koordinasi dengan Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk perumusan,” tulis Eddy, sapaan karibnya, melalui pesan WhatsApp (WA).
Beberapa hari yang lalu saat Komisi A DPRD Kota Surabaya mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP), pada Senin 30 Agustus 2021, acara evaluasi terkait operasional rumah hiburan umum telah meminta kepada Kasatpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto untuk mengumumkan kepada publik terkait sanksi yang diberikan kepada dua oknum pejabat Satpol PP Kota Surabaya yang ketahuan melakukan pelanggaran tersebut.
“Ke depannya jangan sampai kejadian yang sangat memalukan ini terulang kembali. Ini membuat masyarakat sakit hati, karena mengesankan Satpol PP Kota Surabaya “manis” terhadap pengusaha hiburan malam, tetapi “garang” kepada masyarakat kecil,” pungkas Ketua Komisi A, Pertiwi Ayu Krishna.










